Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Suap RAPBD Jambi 2017

Sabtu, 31 Oktober 2020 18:30 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyidikan pengembangan perkara suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun 2017. 

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan KPK dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (31/10).

Meski begitu, Ali belum mau merinci detail soal penyidikan baru ini. Siapa saja tersangka dalam kasus ini, masih dirahasiakan. 

"Kami belum bisa berikan informasi lebih spesifik karena masih melakukan serangkaian kegiatan penyidikan.

Baca juga : PUPR Benahi Pendataan Program Sejuta Rumah

Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," elaknya. 

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penangkapan atau penahanan mereka. 

Setiap perkembangan perkara ini pasti akan disampaikan kepada publik secara transparan dan akuntabel sebagimana amanat Undang undang KPK.

"Pada waktunya nanti akan kami sampaikan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Ali. 

Baca juga : Polisi Buru Pelaku Yang Ajak Pelajar Rusuh Saat Demo

Di luar penyidikan baru itu, dalam perkara suap ketok palu yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 November 2017, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang. 

Dari jumlah itu, 12 di antaranya telah diproses hingga persidangan. Empat adalah pejabat Pemprov, yakni eks Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, serta Asisten Daerah 3 Jambi Saifudin. 

Kemudian satu dari swasta, yakni Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang. Serta tujuh orang dari DPRD Jambi, yakni Supriono, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah, Zainal Abidin, Elhehwi, Gusrizal, dan Effendi Hatta. 

Sisanya, yang belum diproses, adalah enam eks anggota DPRD Jambi. Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait dengan Pengesahan RAPBD, membahas dan menagih uang ketok palu, serta menerima uang untuk  jatah fraksi dan perorangan. 

Baca juga : KPK Masih Bahas Peralihan Status Pegawai Jadi ASN

Untuk jatah fraksi berkisar Rp 400 juta, hingga Rp 700 juta. Untuk perorangan dalam kisaran Rp 100 juta, Rp 140 juta, hingga Rp 200 juta. Sementara para anggota DPRD, menerima uang dalam kisaran Rp 100 juta hingga Rp 100 juta per orangnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.