Dark/Light Mode

Hanya 23.208 Spesimen Diperiksa

Kasus Positif Naik 2.696, Kasus Sembuh Nambah 4.141

Minggu, 1 November 2020 15:49 WIB
Ilustrasi swab test drive thru (Foto: Antara)
Ilustrasi swab test drive thru (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Merujuk Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020, Seseorang dapat disebut sebagai suspek Covid-19, jika memiliki salah satu atau beberapa kriteria berikut ini:

a. Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan (ISPA), seperti demam atau riwayat demam dengan suhu di atas 38 derajat Celcius dan salah satu gejala penyakit pernapasan, seperti batuk, sesak napas, sakit tenggorokan, dan pilek.

Baca juga : Kasus Positif Naik 3.143, Kasus Sembuh Nambah 3.506

b. Memiliki riwayat kontak dengan orang yang termasuk kategori probable atau justru sudah terkonfirmasi menderita Covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir.

c. Menderita infeksi saluran pernapasan (ISPA) dengan gejala berat dan perlu menjalani perawatan di rumah sakit tanpa penyebab yang spesifik.

Baca juga : Kasus Positif Naik 2.897, Kasus Sembuh Nambah 4.517

Untuk pasien sembuh, jumlahnya bertambah 4.141. Sehingga totalnya kini menjadi 341.942.

Sedangkan kasus meninggal dunia akibat Covid, naik 74 angka. Kenaikan ini mengerek total kasus kematian akibat Covid menjadi 13.943.

Baca juga : Kasus Baru Naik 3.565, Kasus Sembuh Nambah 3.985

Agar mata rantai pandemi Covid segera terputus, masyarakat harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M: memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sesering mungkin dengan sabun dan air mengalir. Sementara pemerintah, aktif menjalankan 3T: tracing (penelusuran), testing (pengujian), dan treatment (perawatan atau pengobatan).  [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.