Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Usai Serahkan Pernyataan Sikap Ke MK, Buruh Bubarkan Diri Dengan Tertib

Senin, 2 November 2020 17:33 WIB
Demo buruh (Foto: Istimewa)
Demo buruh (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Massa aksi dari elemen buruh kembali berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin (2/11). Ribuan massa aksi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, sejak pukul 10.00 WIB.

Massa aksi berkumpul di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Aksi diikuti buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan wilayah lainnya. Massa aksi buruh akhirnya memutuskan membubarkan diri sekitar pukul 14.20 WIB setelah menemui perwakilan MK dan menyerahkan pernyataan sikap buruh. 

Sebelumnya, sepuluh orang perwakilan buruh menemui perwakilan MK di Gedung MK, Jakarta Pusat. Mereka dikawal 100 orang buruh yang memegang bendera Merah Putih dan Bendera Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuju Gedung MK. Perwakilan buruh diterima Sekjen MK.

Baca juga : Usai Serahkan Pernyataan Sikap Ke MK, Massa Buruh Bubarkan Diri

Perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikapnya meminta pencabutan Omnibus Law. Selain itu, mereka meminta upah minimum tetap diadakan dan tidak dihapus, aturan kontrak kerja dicabut dan secara spesifik meminta para hakim MK mengkaji pasal per pasal yang merugikan buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal lantas membacakan pernyataan sikap di depan perwakilan MK. "Pertama, meminta kepada MK agar dalam memutus dan memutuskan melandaskan dengan hati nurani berdasarkan keyakinan kepada Allah SWT," ungkap Said.

Kedua, meminta dengan segala hormat kepada MK dalam memeriksa, mengadili dan memutus dalam UU Cipta Kerja tidak bersandarkan dalam kebenaran yang bersifat formal, maka kebenaran yang sejati tidak akan ditemukan. Selain itu, buruh meminta MK tidak sekadar melihat bukti bukti yang diajukan pemohon. MK juga perlu mencari dan menggali sendiri uji materil dalam UU Ketenagakerjaan. Maka demikian MK keputusannya bersifat final sehingga tidak ada lagi yang mengubah. Dalam konteks itu kaum Buruh meminta kepada MK untuk berperan aktif dan meminta MK benar benar dapat menunjukan kekuasaannya sebagai penjaga marwah konstitusi.

Baca juga : Perwakilan Buruh Serahkan Pernyataan Sikap Ke MK

Usai bertemu dengan perwakilan MK, Said meminta buruh membubarkan diri. "Saya akhiri aksi kami hari ini, ikuti aparat keamanan, arahkan pulang," ujar Said Iqbal kepada massa aksi.

Said menyakinkan, pihaknya akan terus melaksanakan aksi di kemudian hari jika permintaannya tidak digubris. "Kita memilih jalur konstitusi karena kita masih percaya dengan konstitusi. Apabila pemerintah main-main, maka kami akan melakukan perlawanan. Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan. Hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam memperjuangkan hak-hak," pekiknya.

Buruh juga bakalan segera menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja kepada MK setelah nomor resmi peraturan diteken. "Gugatan sudah ada. Sudah sangat siap, tapi belum ada nomor dari peraturannya sehingga tidak bisa dimasukkan," ujar Said.

Baca juga : Yang Mau Demo Pernyataan Presiden Macron, Tolong Tertib Ya...

Menanggapi ini, Prof M Guntur Hamzah selaku Sekjen MK memuji aksi buruh. "Penyampaian aspirasi saudara-saudara sangat tertib dan membawa bendera merah putih, ini adalah suatu langkah yang baik. Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang saudara-saudara lakukan pada hari ini. Hari ini bisa kita katakan sebagai konsultasi suatu perkara yang akan diajukan. Dikarenakan hari ini hanya penyampaian aspirasi, maka kami akan memberikan nomor berkas gugatan kami terlebih dahulu," terangnya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.