Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Usai Serahkan Pernyataan Sikap Ke MK, Massa Buruh Bubarkan Diri
Senin, 2 November 2020 16:06 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Buruh kembali berunjukrasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dan tidak naiknya upah buruh tahun 2021, Senin (2/11).
Ribuan massa aksi mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat sejak pukul 10.00 WIB. Massa aksi berkumpul di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Aksi diikuti oleh buruh dari berbagai daerah, termasuk Depok, Bogor, Tangerang, dan wilayah lainnya.
Sebanyak sepuluh orang perwakilan buruh menemui perwakilan MK di Gedung MK. Mereka dikawal 100 orang buruh yang memegang bendera Merah Putih dan Bendera KSPSI menuju Gedung MK. Perwakilan buruh diterima oleh Sekjen MK.
Perwakilan buruh menyerahkan pernyataan sikapnya meminta pencabutan Omnibus Law. Selain itu, mereka meminta upah minimum tetap diadakan dan tidak dihapus, aturan kontrak kerja dicabut dan secara spesifik meminya para hakim MK mengkaji pasal per pasal yang merugikan buruh.
Baca juga : Perwakilan Buruh Serahkan Pernyataan Sikap Ke MK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal lantas membacakan, pernyataan sikap di depam perwakilan MK. "Pertama, meminta kepada MK agar dalam memutus dan memutuskan melandaskan dengan hati nurani berdasarkan keyakinan kepada Allah SWT," ungkap Said.
Kedua, meminta dengan segala hormat kepada MK dala. memeriksa, mengadili dan memutus dalam UU cipta kerja tidak bersandarkan dalam kebenaran yang bersifat formal, maka kebenaran yang sejati tidak akan ditemukan.
Selain itu, buruh meminta, MK tidak sekedar melihat bukti bukti yang diajukan pemohon. MK juga perlu mencari dan menggali sendiri uji materil dalam UU Ketenagakerjaan. Maka demikian MK keputusannya bersifat final sehingga tidak ada lagi yang mengubah. Dalam konteks itu kaum Buruh meminta kepada MK untuk berperan aktif dan meminta MK benar benar dapat menunjukan kekuasaannya sebagai penjaga marwah konstitusi.
Usai bertemu dengan perwakilan MK, Said meminta buruh membubarkan diri. "Saya akhiri aksi kami hari ini, ikuti aparat keamanan, arahkan pulang," ujar Said Iqbal kepada massa aksi.
Baca juga : PKS Jawab Pernyataan Mega: Milenial Juga Banyak Karyanya
Said menyakinkan, pihaknya akan terus melaksanakan aksi di kemudian hari jika permintaannya tidak digubris. "Kita memilih jalur konstitusi karena kita masih percaya dengan konstitusi. Apabila pemerintah main-main, maka kami akan melakukan perlawanan. Hari-hari ke depan lipatkan perlawanan. Hari-hari ke depan lipatkan ganda jumlah buruh dalam perjuangkan hak-hak," pekiknya.
Buruh juga bakalan segera menyerahkan gugatan uji materiil dan uji formil UU Cipta Kerja kepada MK setelah nomor resmi peraturan diteken. "Gugatan sudah ada. Sudah sangat siap, tapi belum ada nomor dari peraturannya sehingga tidak bisa dimasukkan," ujar Said.
Menanggapi ini, Prof M. Guntur Hamzah selaku Sekjen MK memuji aksi buruh.
"Penyampaian aspirasi saudara-saudara sangat tertib dan membawa bendera merah putih, ini adalah suatu langkah yang baik. Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang saudara-saudara lakukan pada hari ini.
Baca juga : Kemendes Raih Penghargaan Mitra Pengabdian Masyarakat Dari IPB
Massa aksi buruh akhirnya memutuskan membubarkan diri sekitar pukul 14.20 WIB, setelah menemui perwakilan MK dan menyerahkan pernyataan sikap buruh. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya