Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Saksi Beberkan Rekeningnya Dipakai Menantu Nurhadi Untuk Tampung Duit

Rabu, 4 November 2020 20:02 WIB
Mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri (HEI) Calvin Pratama jadi saksi untuk Nurhadi dan menantunya di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/11). (Foto: ist)
Mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri (HEI) Calvin Pratama jadi saksi untuk Nurhadi dan menantunya di Pengadilan Tipikor, Rabu (4/11). (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan pegawai PT Herbiyono Energi Industri (HEI) Calvin Pratama membongkar aliran uang yang diterima menantu eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Hari ini, Rabu (4/11), Calvin menjadi saksi untuk terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Calvin mengaku selama menjadi legal PT HEI sejak 2013 sampai 2016, rekening Bank BCA miliknya kerap dipinjam Rezky untuk menampung uang miliaran rupiah.

Uang miliaran rupiah itu diduga berasal dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. "Iya ada empat kali masuk rekening, yang banyak ternyata tarik setor tunai," ujar Calvin kepada majelis hakim saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Hakim lantas membeberkan rincian aliran uang dari Hiendra untuk Rezky yang masuk melalui rekening Calvin. Pertama kali uang masuk pada 16 Oktober 2015 sebesar Rp 1,5 miliar, pada 28 Desember 2015 sebesar Rp 2,5 miliar, pada 29 Desember 2015 sebesar Rp 1,8 miliar dan pada 22 Januari 2016 sebesar Rp 5 miliar.

Baca juga : KPK, Maunya Rakyat Itu Tangkap Harun Masiku

Hakim mengonfirmasi ihwal kebenaran empat kali aliran uang dari Hiendra ke Calvin. Calvin mengamini adanya empat kali uang masuk dari Hiendra untuk Rezky Herbiyono. "Betul yang mulia," ucap Calvin.

Seluruh uang itu kemudian ditarik tunai oleh Calvin atas perintah Rezky. Dia pun mengungkapkan, Rezky memerintahkan agar uang tersebut disetorkan langsung secara tunai ke rekening.

“Waktu itu saya tanya kenapa (enggak ditransfer). Kata dia kamu jangan transfer, kamu harus tarik, setor tunai,” ungkapnya. Calvin melanjutkan, uang itu juga kerap ditukar dengan mata uang asing atas perintah Rezky.

Dia pun ditanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penggunaan uang. Calvin lantas menjelaskan Rezky menggunakannya untuk berbagai keperluan. Mulai dari membayar gaji karyawan hingga membeli kebutuhan pribadinya.

"Misalkan buat beli mobil mungkin, buat beli tas. Saya enggak tahu juga. Karena kan itu pribadi dia (Rezky)," ujar Calvin.

Baca juga : Mau Perpanjang SIM Di Jakarta? Datang Aja Yuk Ke 5 Tempat Ini

Bagaimana tanggapan Nurhadi dan Rezky? Tim penasihat hukum Nurhadi dan Rezky, Muhammad Rudjito mengklaim, saksi yang dihadirkan jaksa tidak bisa membuktikan penerimaan aliran uang baik kepada Nurhadi maupun Rezky. Dia pun membantah kliennya menerima aliran suap dari Hiendra Soenjoto.

"Calvin Pratama menegaskan, bahwa tidak ada aliran dari siapapun dalam hal ini Hiendra Soenjoto kemudian dari Donny Kurniawan dan dari Riady Waluyo tidak ada sepeserpun yang mengalir ke Pak Nurhadi," kata Rudjito.

Menurutnya, uang yang ditransfer oleh Calvin semua dikelola oleh Rezky Herbiyono. Dia pun menegaskan, sebelum Rezky menikah dengan anak Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, sudah lebih dahulu memiliki mobil-mobil mewah.

"Jadi kepemilikan mobil mewah tidak hanya yang bersangkutan menikah dengan anaknya Pak Nurhadi," tegas Rudjito.

Selain itu, Rudjito menegaskan hasil kekayaan Nurhadi bukan semata-mata bersumber dari gajinya sebagai pegawai MA. Melainkan juga dari bisnis sarang burung walet sejak 1981.

Baca juga : Serangan Udara Rusia Di Suriah, Pesan Langsung Untuk Turki

Dia mengklaim, pernyataan saksi tidak sama sekali memberatkan kliennya. Apalagi kata dia, Calvin sempat menjelaskan bahwa, sejak tahun 1981 Pak Nurhadi sudah berbisnis sarang burung walet.

"Tidak memberatkan sama sekali kepada Pak Nurhadi maupun kepada Rezky. Pak Nurhadi ini memiliki aset yang sekarang di persoalkan KPK itu bukan karena soal suap itu, tapi karena dia memiliki bisnis sarang burung walet sejak 1981," pungkasnya.

Diketahui dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Nurhadi dan Rezky juga turut didakwa menerima suap Rp 45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto. Uang suap tersebut diberikan agar memuluskan pengurusan perkara antara PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.