Dark/Light Mode

Soal Kehalalan Vaksin Covid-19, KSP Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi

Kamis, 5 November 2020 12:26 WIB
Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM. [Foto: ksp.go.id]
Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM. [Foto: ksp.go.id]

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat diimbau tak mudah terprovokasi soal kehalalan vaksin Covid-19, sebelum ada pernyataan resmi lembaga terkait. Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP), Rumadi Ahmad.

Menurutnya, Pemerintah melibatkan berbagai organisasi keagamaan untuk memastikan informasi yang cukup tentang vaksin Covid-19 ini, termasuk soal kehalalannya. "Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," tutur Rumadi, melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Vaksin, lanjutnya, merupakan ikhtiar untuk mencegah, bahkan mengobati penyakit. Karena itu, berbagai riset untuk mencari vaksin harus didukung. Bagi umat Islam, hal itu sejalan dengan apa yang diajarkan Rasulullah SAW.

Baca juga : Warga Pulau Kelapa Jempolan, Makin Disiplin Pakai Masker

"Kata Rasul, Likulli daa’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya. Namun obat itu harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," kata Rumadi.

Ketua Lajnah Kajian Pengembangan Sumberdaya Manusia (LAKPESDAM) NU ini meyakini, para ulama mempunyai perangkat keilmuan dan juga kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin, jika vaksin yang tersedia belum bisa dipastikan kehalalannya.

Meski begitu, kata Rumadi, pada prinsipnya segala sesuatu yang masuk dan dikonsumsi umat Islam sangat penting memastikan kehalalannya. "Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengonsumsi obat tersebut," katanya lagi.

Baca juga : Capai 1.176 Orang, Kesembuhan Harian Pasien Covid-19 Di Sumbar Naik Pesat

Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam mengenai kondisi darurat atau nadhariyat ad-darurah. Ada juga pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT. Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, yakni hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).

"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," terangnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Maruf Amin menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal bisa digunakan oleh masyarakat, namun harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca juga : Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Purbalingga Terus Kampanyekan 3M

Wapres menyinggung, ketika vaksin meningitis pada 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan. Saat itu, MUI menetapkan keputusan haram terhadap vaksin meningitis buatan Glaxo Smith Kline dari Belgia.

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tapi kalau itu tidak ada, atau kalau vaksin tidak digunakan, akan timbul bahaya, akan menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober 2020. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.