Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Ketua KPK: OTT Seperti Operasi Zebra, Tak Hentikan Orang Korupsi
Selasa, 10 November 2020 17:46 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membeberkan alasan jarangnya komisi antirasuah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Apa itu? Operasi senyap itu dianggap tidak menghentikan orang untuk korupsi.
Hal itu disampaikan Firli dalam Pembekalan Calon Kepala Daerah (Cakada) Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), di ruang rapat Hotel Radisson Golf and Convention Center Kota Batam, Selasa (10/11).
Firli mengibaratkan OTT itu seperti Operasi Zebra yang dilakukan Korlantas Polri. Operasi itu, tidak bisa menghentikan semua orang yang melanggar lalu lintas.
Baca juga : Ketua KPK: Dua Kepala Daerah Akan Ditahan Pekan Depan
"Misalnya pak, anggap saja di depan ini ada Jalan Raya Diponegoro, operasi polisi, apakah akan menghentikan orang melanggar? Tidak," tutur Firli. "Dia akan menghindar dari Jalan Diponegoro, muter dulu dia supaya tidak tertangkap. Itu juga terjadi dalam korupsi," imbuh eks Kabaharkam Polri ini.
KPK kini memilih melakukan 3 pendekatan untuk memberantas praktik rasuah. Ketiganya yakni yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Prioritasnya sesuai urutannya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga mengakui, komisi superbody itu kini mengedepankan pencegahan ketimbang penindakan. Ini termaktub dalam UU KPK baru yang diberi nomor 19/2019, pencegahan yang dalam UU 30/2002 berada di poin kelima, kini dinaikkan di poin pertama. Sebaliknya, penindakan yang tadinya berada di poin pertama, ditukar ke posisi lima. "Tapi bukan berarti tangkap ini menjadi haram bagi KPK. Tidak demikian," tegas eks hakim Pengadilan Tipikor itu.
Baca juga : Revisi UU Otsus Harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat Papua
Buktinya, KPK tidak menunda proses hukum yang menjerat calon kepala daerah selama Pilkada 2020. Sikap yang beda sendiri dari penegak hukum lain seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Nawawi memastikan, tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi dalam situasi apa pun terus berlanjut.
Dia pun mengungkapkan, saat ini KPK sudah mengajukan izin melakukan ratusan penyadapan kepada Dewan Pengawas (Dewas). "Paling tidak ada sekitar 600 izin penyadapan yang telah diajukan," tandas Nawawi. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya