Dark/Light Mode

KPK Tetap Usut Peserta Pilkada Terlibat Korupsi

Minggu, 6 September 2020 08:43 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada penundaan proses hukum di masa Pilkada Serentak 2020. Peserta pilkada yang terlibat kasus korupsi tetap bakal diusut.

Kepastian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. “Tidak ada penundaan, kami masih mempertimbangkan.Artinya ya semua jalan seperti biasa,” tandasnya. 

Ada satu peserta pilkada yang tengah diusut lembaganya. Yakni Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar. Ia mencalonkan diri untuk kembali menempati posisi wakil bupati di kampung halaman Ketua KPK Firli Bahuri itu. 

Baca juga : KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Korupsi Djoko Tjandra Cs

Lembaga antirasuah mengambil alih pengusutan perkara Johan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Juli lalu. Polri memutuskan menunda pengusutan perkara peserta pilkada di masa pesta demokrasi lokal ini. “Kami tidak mengikuti Polri yang sudah meminta penghentian proses (hukum) selama pilkada,” kata Nurul. 

Pihaknya bisa mengerti sikap Polri menunda proses hukum untuk mencegah pengusutan perkara dijadikan alat politik. Nurul memastikan, pengusutan perkara yang dilakukan KPK sesuai prosedur. Tidak terpengaruh situasi politik. 

“Tidak mungkin dapat ditersangkakan, ditahan dan seterusnya kecuali memenuhi syarat dan prosedur yang sangat ketat. Kami sangat yakin proses hukum yang kami laksanakan sesuai peraturan tidak akan terintervensi oleh tekanan, desakan kemauan politik dalam masa pilkada ini,” tandasnya. 

Baca juga : Dandim 0624 Minta Pesta Demokrasi Pilkada Bandung Dibuat Enjoy

Meski begitu, KPK memiliki tanggung jawab kepada masyarakat untuk memberikan informasi mengenai track record calon kepala daerah. “Jangan sampai proses politik yang biaya dan keterlibatan masyarakatnya tinggi, namun tidak mengungkapkan info dan data semua sisi dari para calon kepala daerah,” kata Nurul. 

Menurutnya, dengan mengungkapkan track record calon diharapkan masyarakat bisa pemimpinnya yang baik. “Agar Pilkada 2020 ini mampu menemukan pemimpin-pemimpin daerah yang berintegritas, bukan sekadar sukses pilkada secara formal,” pungkas Nurul. 

Mengenai Johan, dia telah resmi mendaftarkan ikut pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ia berpasangan dengan Kuryana Azis yang menjadi calon bupati. Ketua KPU OKU Naning Wijaya menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) itu. Sebab persyaratan pendaftaran telah terpenuhi semua. Salah satunya persyaratan mengenai dukungan partai politik. Pasangan Kuryana-Johan menyabet semua dukungan. Naning memastikan paslon ini bakal menjadi peserta pilkada sendirian. Berhadapan dengan kotak kosong pada hari pencoblosan 9 Desember mendatang. 

Baca juga : Kemenkumham Targetkan 70% Satker Bebas Korupsi

“Sampai hari ini tidak ada paslon lagi yang mendaftar. Karena untuk paslon independen sudah tidak mungkin mendaftar lagi. Sebab dalam proses seleksi calon perseorangan mereka gugur semua di administrasi,” kata Naning. Menyandang status tersangka tak membuat Johan kesulitan memperoleh surat pencalonan dari 12 partai pengusung dan 3 partai pengusung. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.