Dark/Light Mode

Tangani Aset Bermasalah Di Gili Trawangan, KPK Akan Temui Gubernur NTB

Selasa, 10 November 2020 20:32 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati (Foto: Istimewa)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendatangi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkiflimansyah, dan jajaran Pemprov NTB terkait aset-aset bermasalah di Gili Trawangan. Kedatangan KPK ke NTB dipastikan dilakukan dalam bulan ini.

"Betul. Tim akan melakukan monev (monitoring dan evalusi) bulan ini," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Selasa (10/11).

Dari kegiatan monitoring evaluasi berkala yang dilakukan tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di NTB, sebelumnya tercatat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 yang dimiliki Pemda masih belum bersertifikat. Menurut Ipi, dalam proses pendampingan tata kelola pemerintahan daerah, tak hanya NTB, KPK menemukan hampir di setiap daerah terdapat aset bermasalah. 

Baca juga : Distribusikan Bansos Beras Dari Kemensos, BGR Logistics Berangkatkan Truck Terakhir

Di antaranya, aset yang belum disertifikasi dalam penguasaan pihak ketiga, atau bahkan dalam proses hukum dengan pihak ketiga. Selain itu ada juga aset pemekaran yang belum diserahkan dan ada pula yang belum diserahterimakannya prasarana, sarana dan ultilitas (PSU) oleh pengembang kepada pemda, dan lain sebagainya. 

KPK pun mendorong dilakukan penertiban dengan melakukan legalisasi dan penguasaan oleh negara atau daerah. Upaya pemulihan aset-aset tersebut dilakukan untuk menghindari potensi kerugian negara atau daerah. 

"Demikian juga terkait pemanfaatan aset, KPK menemukan beberapa kontrak dan kerja sama dalam pemanfaatan aset negara perlu ditinjau ulang terkait optimalisasi kontribusi untuk penerimaan negara," tutur Ipi. 

Baca juga : Harga Cabe Merah Dan Bawang Merah, Kerek Inflasi Oktober

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setda NTB Ruslan Abdul Gani mengakui, Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait pengelolaan aset di Gili Trawangan, belum diberikan Pemprov NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Menurutnya, upaya memperjelas aset pemprov yang dikelola PT Gili Trawangan Indah (GTI) baru sebatas pemberian somasi. Somasi dilakukan sebanyak dua kali.

Ruslan mengatakan, Pemprov sebenarnya sudah membuat rancangan SKK dan tinggal diajukan saja ke Kejati NTB. Namun, mereka masih menunggu draf SKK dari Kejaksaan yang nantinya dikombinasikan dengan draf milik Pemprov. "Kita mau rumuskan seperti apa model SKK. Kalau draft dari kejaksaan sudah ada, nanti tinggal kita bahas lagi," ujarnya.

Dia berdalih, lambannya pemberian SKK lebih disebabkan faktor tersebut. Dengan belum adanya SKK, Kejati NTB tak bisa berbuat banyak. 

Baca juga : Terapi Tertawa Dapat Meningkatkan Imun Tubuh

Sejauh ini, baru ada legal opinion (LO) kepada Pemprov NTB, yang dibuat Kejati tahun lalu. Terkait perjanjian kerjasama dengan PT GTI yang dinilai melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.