Dark/Light Mode

Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK Dan BPN Se-Provinsi Jambi

Selasa, 11 Agustus 2020 18:47 WIB
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel, Jambi, Selasa (11/8). (Dok. HUMAS PLN)
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel, Jambi, Selasa (11/8). (Dok. HUMAS PLN)

RM.id  Rakyat Merdeka - PLN melakukan sinergi bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional se-Provinsi Jambi untuk mendukung penyelesaian pengamanan aset milik perusahaan.

Sebelumnya, PLN juga melakukan kerjasama serupa di beberapa daerah seperti Gorontalo dan Jawa Tengah.

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan bahwa kerja sama tersebut adalah bentuk komitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga : KPK Apresiasi Kerjasama PLN Dan BPN Gorontalo

“Kita diberikan amanah untuk melindungi dan menjaga aset-aset negara. Aset ini tidak hanya untuk PLN, aset ini digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga masyarakat yang lebih luas,” tutur Darmawan dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Jambi, di BW Luxury Hotel, Jambi, Selasa (11/8).

Sampai dengan akhir tahun 2019, PLN memiliki 2.543 persil tanah yang terdiri dari 67 persil tanah (0,2 persen) sudah bersertifikat dan 2.476 persil tanah (97,2 persen) belum bersertifikat.

Pada tahun 2020, PLN merencanakan program sertifikasi tanah dengan target sejumlah 1980 persil sertifikasi baru sehingga pada akhir tahun 2020 aset bersertifikat mencapai 80 persen.

Baca juga : Sumba Rentetan Gempa, Tak Berpotensi Tsunami

Data yang dihimpun dari kantor pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, terdapat 1.053 berkas permohonan sertifikasi tanah aset PLN yang telah didaftarkan dan tersebar di 9 Kabupaten/Kota.

Dari total permohonan tersebut, sebanyak 737 berkas telah berhasil dikeluarkan setifikatnya. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Jambi, dan Pemerintah Daerah.

Dalam acara tersebut juga dilaksanakan penyerahan sertifikat dan berkas dokumen sertifikasi kepada 4 Unit Induk PLN di wilayah Provinsi Jambi.

Baca juga : Ajak Negara Lain, AS Jadikan China Musuh Bersama

Yaitu PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan Jambi dan Bengkulu, PLN Unit Induk Pusat Penyaluran dan Pengaturan Beban Sumatera, PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Selatan dan PLN Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Tengah.

"Secara simbolis diserahkan sebanyak 1423 dokumen pendukung sertifikasi persil tanah lainnya untuk dapat diproses lebih lanjut. Ini adalah bagian dari 2476 persil tanah PLN di Provinsi Jambi yang pada akhir tahun 2019 belum bersertifikat," ujarnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.