Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK: Awas, Jangan Coba-coba Gunakan Dana Bansos Untuk Pilkada!
Jumat, 13 November 2020 09:02 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengultimatum para kepala daerah, agar tidak menggunakan dana-dana bantuan sosial (Bansos) untuk kepentingan calon tertentu. Imbauan KPK juga ditujukan kepada para calon petahana.
Komisi antirasuah serius mengingatkan, agar kepala daerah tak menyimpangkan dana bansos masa pandemi, untuk kepentingan salah satu calon maupun keluarganya yang maju dalam pilkada.
Baca juga : 250 Personil Aparat Gabungan Siap Amankan Debat Terbuka Pilwakot Solo
"Pada berbagai forum dan kesempatan, KPK terus mengingatkan para cakada (calon kepala daerah, Red). Terutama, petahana, agar tidak coba-coba memanfaatkan program penyaluran bansos atau anggaran Covid-19, untuk kepentingan pencalonannya ataupun sanak kerabat dan konco-konconya (teman-temannya, Red)," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Kamis (12/11) malam.
Nawawi memastikan, KPK terus memonitor penyaluran bansos. Komisi pimpinan Firli Bahuri cs bakal langsung menindak, jika terjadi penyimpangan terhadap bansos tersebut.
Baca juga : Menko PMK: Pembangunan Keluarga Tentukan Kemajuan Bangsa
Senada, Deputi Penindakan KPK Karyoto juga meminta para aparat penegak hukum di daerah masing-masing, yang mengadakan Pilkada Serentak 2020, untuk terus memonitor dana-dana bansos ini.
Karyoto berharap, aparat penegak hukum dapat langsung menindak para kepala daerah, yang sengaja menggunakan dana bansos untuk kepentingan calon tertentu maupun keluarganya yang sedang maju. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya