Dark/Light Mode

Perubahan Struktur Organisasi, KPK Minta Tambahan Jaksa Ke Kejagung

Kamis, 19 November 2020 19:21 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kiri). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kiri). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

 Sebelumnya 
Peraturan tersebut diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan pada 11 November 2020. Melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 ini, KPK menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada perkom sebelumnya.

Ke-19 posisi dan jabatan baru itu ialah Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. Lalu, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.

Baca juga : Zona Merah Naik Lagi, Ketua DPD Minta Pemda Jangan Lengah

Kemudian, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi. Selanjutnya, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, Staf Khusus, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, dan Inspektorat.

Sementara itu, ada tiga jabatan dan posisi yang dihapus melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 yaitu Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Direkorat Pengawasan Internal, dan Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anticorruption Learning Center (ACLC).

Baca juga : Garap Eks Anggota DPRD Banjar, KPK Dalami Aliran Dana Untuk Kampanye

Perkom ini juga mengubah nomenklatur sejumlah jabatan misalnya Deputi Bidang Penindakan menjadi Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Deputi Bidang Pencegahan menjadi Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.