Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bertahan Saat Pandemi, Pemerintah Wajibkan K/L Belanja Produk UMKM 40 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2020 13:22 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Kemenkop UKM)
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Kemenkop UKM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mewajibkan seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L) mengalokasikan minimal 40 persen pagu anggarannya untuk belanja barang/modal dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini dilakukan untuk mendorong sektor UMKM agar dapat tumbuh di tengah krisis akibat pandemi.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, mayoritas sektor usaha di Indonesia adalah UMKM yang mencapai 99 persen. Jumlah serapan tenaga kerja juga yang terbanyak yaitu mencapai 97 persen.

Baca juga : Moncer Di Tengah Pandemi, Penjualan Domestik Retail Unilever Tumbuh 1,7 Persen

Namun demikian sektor UMKM saat ini menjadi yang paling terdampak oleh pandemi. Bahkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) memperkirakan, setelah September 2020 ini, hampir separuh UMKM akan mengalami krisis atau gulung tikar.

Untuk itu, demi meminimalisir dampak tersebut, maka pemerintah berpihak pada sektor UMKM dengan mewajibkan seluruh K/L untuk dapat membeli produk dan jasa dari UMKM. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR.

Baca juga : Rerie Imbau Pemerintah Cegah Penolakan Vaksin Corona

Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan turunannya agar pelaksanaan ada dasar hukum yang jelas. "Presiden sudah setuju bahwa 40 persen belanja K/L harus untuk UMKM. Oktober tahun lalu dalam ratas (rapat terbatas) saya juga minta agar belanja K/L juga diprioritaskan ke UMKM. Nah hari ini udah masuk di UU Cipta Kerja, jadi saya kira advokasi kebijakan sudah kita lakukan, tinggal bagaimana implementasinya," tutur Teten dalam keterangannya, Sabtu (24/10).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.