Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Pengacara Setnov Ajukan Kasasi, KPK Minta MA Tak Sunat Hukumannya

Rabu, 21 Oktober 2020 14:30 WIB
Eks Pengacara Setnov, Friedrich Yunadi. (Foto: ist)
Eks Pengacara Setnov, Friedrich Yunadi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terpidana kasus merintangi penyidikan perkara e-KTP Friedrich Yunadi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). 

Menanggapinya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut upaya PK merupakan hak terpidana. Namun, komisi antirasuah berharap MA tidak memotong hukuman Friedrich yang dulunya merupakan pengacara eks Ketua DPR Setya Novanto itu. 

"Kami berharap MA dapat mempertimbangkan harapan publik agar adanya putusan majelis hakim yang memberikan efek jera terhadap para pelaku korupsi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (21/10). 

Baca juga : Ekonomi Lagi Sulit, Gapero Dan APTI Minta Tak Ada Kenaikan Cukai Rokok

Dia mengingatkan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan kasasi telah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada. "Sehingga KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan putusan tersebut," tuturnya.

Jaksa KPK, dipastikan Ali, siap menghadapi permohonan PK tersebut. "Jaksa KPK akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan pemohon PK" tandas Ali. 

Friedrich jadi pesakitan KPK lantaran menghalang-halangi proses penyidikan kasus e-KTP yang saat itu tengah dijalani kliennya, Setya Novanto. 

Baca juga : 4 Cakada Tutup Usia, 3 Karena Covid, 1 Meninggal Mendadak Saat Orasi Pilkada

Dia yang menyarankan Setnov yang saat itu menyandang status tersangka agar tak menghadiri panggilan penyidik. Friedrich mengatur skenario agar eks Ketum Partai Golkar itu bisa menghindari panggilan penyidik. 

Caranya dengan merekayasa seolah-olah Setnov mengalami kecelakaan mobil di Permata Hijau. Dia melarikan Setnov ke RS Medika Permata Hijau. Toh, penyidik KPK tetap mencokok Setnov setelah tahu bahwa dia bisa menjalani proses hukum. 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Friedrich dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.  

Baca juga : Upacara Kesaktian Pancasila Bukti Komitmen Pemerintah Tak Akan Ubah Ideologi

Atas putusan itu, baik Friedrich maupun Jaksa KPK sama-sama mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI tidak mengubah hukuman Friedrich yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama. 

Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi. Mereka tak puas. Soalnya vonis itu masih jauh di bawah tuntutan mereka, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. MA kemudian menambah hukuman Friedrich selama 6 bulan, menjadi 7,5 tahun penjara. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.