Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Perubahan Struktur Organisasi, KPK Minta Tambahan Jaksa Ke Kejagung

Kamis, 19 November 2020 19:21 WIB
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kiri). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto (kiri). (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta tambahan Jaksa ke Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ditempatkan di divisi baru yang akan dibentuk komisi antirasuah itu dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan KPK Karyoto tidak menjelaskan lebih detail divisi apa yang bakal dibentuk KPK itu. Dia hanya menjelaskan, divisi baru tersebut membutuhkan banyak personil Jaksa.

Baca juga : Zona Merah Naik Lagi, Ketua DPD Minta Pemda Jangan Lengah

Para jaksa itu akan ditugaskan menjadi tim pendamping di lapangan. "Kami datang ke Gedung Bundar ini hanya untuk koordinasi saja terkait rencana penambahan Jaksa. Bakal ada Korsub baru untuk Jaksa-Jaksa yang mendampingi di lapangan," ujar Karyoto di Gedung Bundar Kejagung, Jl. Sultan Hasanuddin, Kamis (19/11).

Wakapolda DI Yogyakarta itu optimistis, divisi baru yang dibentuk KPK tersebut bisa membuat hubungan dengan Kejaksaan kian harmonis dan kuat untuk melakukan supervisi dalam menangani perkara tindak pidana korupsi.

Baca juga : Garap Eks Anggota DPRD Banjar, KPK Dalami Aliran Dana Untuk Kampanye

KPK mengubah struktur organisasi melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.