Dark/Light Mode
Soal Pemecatan Kepala Daerah
Tito Manasin, Anak Buahnya Mendinginkan
RM.id Rakyat Merdeka - Instruksi yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian tentang penegakan protokol kesehatan (Prokes) untuk kepala daerah masih menuai polemik. Ada yang memberikan dukungan, tak sedikit yang mengkritik. Salah satu protes keras disampaikan Yusril Ihza Mahendra yang menyoroti tak mungkin Instruksi Mendagri bisa dijadikan alasan pencopotan kepala daerah.
Ada 6 enam diktum yang tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmen) No. 6/2020 yang diterbitkan 18 November itu. Pertama, konsisten menegakkan prokes Covid-19. Kedua, pro aktif mencegah penularan. Ketiga, menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga : Pelacakan Kontak Adalah Kerja Kemanusiaan, Non Partisan
Keempat, mengingatkan kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah, sesuai Undang-Undang Pemerintah Daerah. Kelima, mengingatkan adanya sanksi pemberhentian. Keenam, berlaku saat mulai dikeluarkan. Poin soal pemberhentian kepala daerah yang paling disorot. Inmen ini dianggap menabrak aturan soal kepala daerah.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal angkat bicara. Kata dia, Inmen memang tidak bisa jadi dasar untuk melakukan pemecatan terhadap kepala daerah. “Kalau ada yang bilang, mana bisa edaran menteri dalam negeri memberhentikan (kepala daerah), emang enggak bisa, siapa bilang bisa?” kata Safrizal dalam diskusi virtual bertajuk “Terimbas Kerumunan Rizieq,” kemarin.
Baca juga : Menag Pastikan Umroh Terus Jalan
Anak buah Jenderal Tito ini bilang, terkait pemberhentian kepala daerah sudah ada aturan dan prosedurnya. Sementara Inmen yang dikeluarkan Tito, hanya sebagai pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid 19. Tujuannya, agar kerumunan seperti acara pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, di Jakarta maupun di Jawa Barat beberapa waktu lalu, tidak terulang kembali di daerah lain.
Inmen itu, kata dia, mengingatkan adanya UU Kekarantinaan Kesehatan, UU Wabah, dan UU Pemda. “Patuhilah, kerjakanlah,” ucapnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.