Dark/Light Mode

Bicara Pencopotan Kepala Daerah

Tito Tak Sedang Menakut-nakuti

Kamis, 19 November 2020 07:02 WIB
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian (Foto: Instagram Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri Jenderal (Purn) Tito Karnavian (Foto: Instagram Kemendagri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tegas dan keras ke semua kepala daerah agar serius menegakkan protokol kesehatan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Kepada kepala daerah yang melanggar, Tito menyebut ada sanksi. Apa sanksinya? Pencopotan!!! Waduh...

Perintah tersebut tertuang dalam instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Beleid tersebut diteken Tito, kemarin, dan langsung dibagikan ke seluruh kepala daerah.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Semua Calon Kepala Daerah Terapkan Protokol Kesehatan

Tito mengatakan, instruksi tersebut menindaklanjuti adanya kerumunan besar di beberapa daerah dan seolah kepala daerah tidak mampu menanganinya. “Ini menindaklanjuti arahan Presiden pada Senin lalu untuk mengutamakan keselamatan rakyat,” kata Tito, dalam rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Tito mengingatkan, gubernur, wali kota dan bupati untuk mengindahkan instruksi ini. Menurut dia, kepala daerah yang melanggar, ada sanksi berat. “Kalau Undang-Undang dilanggar, dapat dilakukan pemberhentian,” ujar Tito.

Baca juga : Tak Ada Tugas TNI Yang Dilaksanakan Otomatis

Tito lalu merujuk Undang-Undang No 12 Tahun 2012 yang diubah jadi Undang-Undang No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menurut Tito, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara sistematis dan massif dengan mengeluarkan biaya yang besar, termasuk dari pajak rakyat.

Baca juga : Gatot, Istana Dan Bintang Mahaputera

Kepala daerah, kata dia, juga perlu menghargai kerja keras dan dedikasi serta nyawa para dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota TNI/Polri, dan relawan serta berbagai elemen masyarakat. Karena itu, perlu langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.