Dark/Light Mode

Soal Pemecatan Kepala Daerah

Tito Manasin, Anak Buahnya Mendinginkan

Senin, 23 November 2020 06:09 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Instagram)
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto: Instagram)

 Sebelumnya 
Mantan Dirjen Otda Kemendagri Djohermansyah Djohan, juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut. Dia kembali bicara ihwal pemberhentian kepala daerah. “Harus melalui prosedur, bahkan melibatkan DPRD,” ujar Djoher mansyah.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra memberikan komentar panjang terkait Inmen tersebut. Lewat akun Twitter resminya, @yusrilihza_Mhd. Eks Menteri Hukum dan HAM ini menegaskan, Inmen tidak bisa jadi dasar memberhentikan kepala daerah. Kata dia, proses pemberhentian kepala daerah itu, tetap harus berdasarkan pada UU Pemerintah Daerah. Bukan pada Inpres atau Instruksi Menteri.

Kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai pemenang pilkada oleh KPU, tidak dapat dipersoalkan. Apalagi ditolak oleh pemerintah. “Presiden saja tidak berwenang mengambil inisiatif memberhentikan gubernur atau wakil gubernur. Mendagri juga tidak berwenang memprakarsai pemberhentian bupati dan walikota, beserta wakilnya,” cuit Yusril.

Baca juga : Pelacakan Kontak Adalah Kerja Kemanusiaan, Non Partisan

Pengamat Kebijakan publik, Agus Pambagio memberi solusi untuk menghentikan polemik ini. Caranya, Tito cukup menghapus salah satu diktum yang bermasalah di Inmen No. 6/2020. “Sebaiknya begitu (hapus diktum ke empat),” kata Agus saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.

Dia bingung, kenapa intruksi Mendagri bisa bertabrakan dengan regulasi yang sudah lama ada. Agus menduga adanya keteledoran saat menyusun Inmen karena dikerjakan dalam suasana terburu-buru. “Mungkin juga karena panik,” kata Agus.

Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno. Menurutnya, sulit bagi Mendagri memberhentikan kepala daerah tanpa alasan kuat. Seperti melakukan tindakan kejahatan dan semacamnya.

Baca juga : Menag Pastikan Umroh Terus Jalan

Namun, anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus menyampaikan pembelaan. Dia bilang, instruksi Tito terkait penegakan protokol kesehatan itu meru pakan hal wajar. Sebab, kepala daerah harus membantu pemerintah pusat me nangani Virus Corona. “Beliau menyampaikan itu atas perintah Presiden,” tandasnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski begitu, politisi PAN itu menilai, pemberhentian kepala daerah harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kepala daerah itu kan bukan di pilih Presiden atau menteri. Dia dipilih oleh rakyat, dia itu jabatan politis,” tukasnya.

Sementara itu, warga dunia maya dibuat heran dengan pernyataan berbeda antara Mendagri dengan anak buahnya. “Nah kan dibantah sama bawahannya sendiri, apa gak malu pak Mendagri? Kemarin bilang bisa memberhentikan kepala daerah yang nggak nurut. Atau sudah biasa, ngomong dulu terus dibantah atau klarifikasi,” sindir akun @RullyPratama88. “Selalu saja ujung ujungnya klarifikasi,” timpal akun @ponangpr. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.