Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- PMI Manufaktur Juli Kembali Ekspansi, Kadin Minta Tren Positif Dijaga
- Taipei Open 2026, Kalahkan Malaysia, Ganda Garuda Juara
- Kapal Pertamina Patra Niaga Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2
- Jasaraharja Putera Pastikan Perlindungan Bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II
- Kasus Bupati Pemalang, KPK Sita Moge hingga Emas dari Penggeledahan
RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin ke Lapas Tanjung Gusta. Eksekusi dilakukan setelah vonis kasus suap yang melibatkan Eldin berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain telah melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Mdn tanggal 11 Juni 2020 atas nama terdakwa Dzulmi Eldin S yang telah berkekuatan hukum tetap," ungkap Plt Jubir KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (16/7).
Baca juga : Dua Anak Buah Bupati Indramayu Nonaktif Divonis 4,5 dan 4,3 Tahun Penjara
Di Lapas itu, Dzulmi bakal menjalani masa hukuman 6 tahun penjara seperti putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim menyatajan Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.
Uang tersebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Samsul sendiri telah lebih dulu divonis bersalah sebagai perantara suap dalam kasus ini.
Baca juga : Bupati Nonaktif Lampung Utara Divonis 7 Tahun
Selain pidana penjara dan denda, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tersebut harus dijalani Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya