Dark/Light Mode

Penyidik KPK Garap Eks Dirut PT DI Sebagai Tersangka

Rabu, 2 September 2020 13:11 WIB
Penyidik KPK Garap Eks Dirut PT DI Sebagai Tersangka

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso.

Budi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia tahun 2007 sampai 2017.

"BS (Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/9).

Baca juga : PKS Tak Merasa Tersaingi

Selain itu, hari ini penyidik juga memanggil satu saksi yakni, Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa, Andi Sukandi.

Andi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso. Keduanya digarap penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Sehari sebelumnya, Selasa (1/9), penyidik memeriksa mantan Direktur Niaga PT DI Irzal Rinaldi Zailani sebagai tersangka, sekaligus saksi bagi tersangka Budi Santoso.

Baca juga : Covid-19 Bisa Makin Parah Jika Kasus Kebakaran Hutan Terulang

Penyidik menggali keterangan Irzal soal dugaan adanya penerimaan cashback dari mitra penjualan.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait dengan peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan," bebernya.

Dalam kasus ini KPK baru menyandangkan status tersangka kepada Budi dan Irzal.

Baca juga : Diperebutkan PDIP dan PKS, Beringin Masih Jual Mahal

Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengadaan fiktif yang membuat negara dirugikan Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dollar AS.

Uang tersebut merupakan uang yang dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra atau agen yang bekerja sama dengan PT DI meski mitra atau agen itu tidak pernah melakukan pekerjaannya.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.