Dark/Light Mode

Hasil Tesnya Negatif Covid

Edhy Prabowo Dan 4 Tersangka Kasus Ekspor Benur Lobster Kini Dikarantina

Kamis, 26 November 2020 14:41 WIB
Menteri KKP Edhy Prabowo (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (26/11) dini hari. (Foto: Tedy Kroen/RM)
Menteri KKP Edhy Prabowo (tengah) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (26/11) dini hari. (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) bersama 4 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap ekspor benur lobster, kini tengah menjalani isolasi mandiri. Ini adalah bentuk antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK.

Keempat orang tersebut adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT).

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif sehingga dilanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (26/11).

Baca juga : KPK Tetapkan Edhy Prabowo Tersangka, Istrinya Dilepas

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari pertama, sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020.

Total, ada 7 tersangka terkait kasus tersebut. Namun, dua tersangka lainnya belum ditahan, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM), masih buron.

Baca juga : Kesangkut Jala Ekspor Benur Lobster, Menteri Edhy Diciduk KPK

PK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS. Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

"Hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif. Ini kemudian kita lanjutkan kembali dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/11).

Selain Edhy, KPK juga menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Kelimanya ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk 20 hari pertama sejak 25 November 2020 sampai 14 Desember 2020. Baca juga: KPK ingatkan pejabat tidak manfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi Baca juga: KPK dalami dugaan aliran dana ke pihak lain di kasus Edhy Prabowo Empat tersangka lainnya, yaitu total menetapkan tujuh tersangka terkait kasus tersebut. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan dan diimbau segera menyerahkan diri ke KPK, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM) dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM). KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang Rp3,4 miliar itu diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS. Belanja tersebut dilakukan pada 21 sampai dengan 23 November 2020. Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy. Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.