Dark/Light Mode

Tak Ada Kompromi

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Kasus Impor Baja Ber SNI Palsu

Selasa, 15 September 2020 11:50 WIB
Dir Krimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto : Istimewa)
Dir Krimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus impor baja berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu.

Penyidik Polda Metro Jaya tengah melengkapi petunjuk Jaksa terkait berkas penyidikan kasus Impor besi baja siku berlabel SNI palsu dengan kualitas rendah.

Dir Krimum Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, menuturkan tim penyidik Metro Jaya sedang melengkapi kembali berkas tersebut berdasarkan petunjuk jaksa.

Berkas ini sebelumnya telah dikembalikan jaksa atau P-19 dengan sejumlah petunjuk, baik formil maupun material.

“Sudah dikirim pemberkasan dan dikembalikan oleh JPU ke penyidik. Sekarang sedang dilengkapi berkasnya,” ungkap Tubagus kepada wartawan.

Baca juga : Kejagung dan KPK Kompak Tangani Kasus Joker

Namun, Tubagus enggan membeberkan kekurangan materi pada berkas kasus. “Itu masuk materi penyelidikan, dalam rangka pemenuhan P-19 kami terus lengkapi,” tuturnya.

Jika sudah lengkap, Tubagus mengatakan berkas akan dinyatakan P-21 yang artinya tersangka kasus ini akan disidang.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus impor besi baja siku berlabel-SNI palsu.

Polisi juga telah menyita 4.600 ton baja impor dari gudang milik PT Gunung Inti Sempurna (GIS).

Polda Metro Jaya sejak Juni 2020 mulai melakukan penyelidikan berdasarkan LP/ 659/ IV/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 17 Juni 2020, karena diduga ada pemalsuan SNI dalam kasus itu.

Baca juga : Jaksa Agung Dipercaya Bisa Tuntaskan Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian penting pihak penyidik kepolisian.

Menurut dia, Polri untuk segera menangkap pelaku utama pemalsuan label SNI yang berpotensi merugikan negara senilai Rp 2,7 trilun.

"Karena kasus ini melibatkan komplotan, maka diharapkan penyidik dapat segera menangkapnya (pelaku utama)," ujar Poengky beberapa waktu lalu.

Dalam kasus pemalsuan label SNI besi siku itu, penyidik memang telah mengamankan sejumlah tersangka, namun aktor atau pelaku utamanya masihberkeliaran bebas.

Beberapa waktu lalu, sejumlah kalangan juga mendesak agar pemerintah turun tangan guna menyelesaikan permasalahan baja impor berlogo SNI palsu.

Baca juga : Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra Ke Kejagung

Pasalnya, praktek curang seperti itu mengganggu para pelaku usaha di sektor industri baja yang sudah jujur mengikuti aturan standar SNI.

Perusahaan baja tersebut bekerja keras memenuhi kebutuhan dalam negeri dengan mengikuti aturan.

Kasus impor baja berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) palsu sangat merugikan pengusaha yang patuhi aturan. Tidak hanya pelaku industri negara juga ikut dirugikan.  [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.