Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Terima Uang Suap Rp 1,661 M Dari Komisaris RSU Kasih Bunda, Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka

Sabtu, 28 November 2020 13:47 WIB
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (tengah) (Foto: Instagram)
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (tengah) (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka, dalam kasus suap perizinan pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Cimahi.

Selain Ajay, komisi antirasuah juga menyandangkan status tersangka kepada Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dilanjutkan dengan gelar perkara.

Baca juga : Kesandung Proyek Pembangunan RS, Wali Kota Cimahi Diringkus KPK

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11).

Ajay terbukti menerima uang suap senilai Rp 1,661 miliar dari jumlah Rp 3,2 miliar yang disepakati. Uang itu merupakan fee untuk mengurus perizinan pembangunan penambahan Gedung RS Kasih Bunda.

"AJM (Ajay) diduga meminta sejumlah uang Rp 3,2 miliar, yaitu sebesar 10 persen dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB, senilai Rp 32 miliar," tuturnya.

Baca juga : Konvensi Capres Nasdem Wajib Di Atas 40 Tahun

Pemberian uang dilakukan secara bertahap sebanyak 5 kali. Sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai 27 November 2020, Ajay telah menerima Rp 425 juta.

Sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama Yonathan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga : Sri Mulyani Senang Banget

Keduanya pun langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.

Ajay ditahandi Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan Hutama, dibui di Rutan Polda Metro Jaya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.