Dark/Light Mode

Ikut Nyebarin Video Mesum, Bupati Mimika Jadi Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2020 16:50 WIB
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal (Foto: Istimewa)
Kabid Humas Polda Papua, Kombes AM Kamal (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua menetapkan lima orang tersangka, yang diduga menyebarkan video mesum seorang mantan anggota DPRD Mimika. Salah satu dari lima tersangka itu adalah Bupati Mimika Eltinus Omaleng.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua melakukan gelar perkara, Senin (12/10).

 "Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Rabu (14/10).

Baca juga : Dolar Menguat, Rupiah Terancam

Sebelumnya, polisi menetapkan AZHB alias Ida sebagai tersangka dalam kasus ini, namun dengan laporan berbeda. Laporan yang menjerat AZHB adalah laporan bernomor LP/550/VIII/2020/Papua.

Sementara Bupati Mimika Cs ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan bernomor LP/225/IX/2020/Papua.

Kuasa hukum Eltinus, Anthon Raharusun mengatakan kliennya tidak bermaksud menyebarkan video mesum tersebut. Yang dilakukan Eltinus, katanya, adalah dalam rangka melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak lain mengenai kebenaran dari konten video itu.

Baca juga : Setelah Karantina 2 Minggu, Bupati Manokwari Selatan Sembuh Dari Corona

Sebab, beredarnya video tersebut mengganggu stabilitas sosial dan keamanan masyarakat, karena terkait kesusilaan yang bertentangan dengan budaya adat setempat.

"Bupati tak punya motivasi dengan sengaja menyebarkan video tersebut. Sehingga, apa yang dilakukan bupati tersebut tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," tegasnya. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.