Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kapolri Perintahkan Kasatwil Tindak Tegas Pelanggar Prokes
Rabu, 25 November 2020 17:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Idham Azis menginstruksikan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) agar menegakkan protokol kesehatan (Prokes) di masyarakat. Hal ini untuk mencegah penyebaran Corona (Covid-19).
Hal itu dikatakan Idham saat memimpin apel Kasatwil seluruh Indonesia di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/11).
Rapim Apel Kasatwil Tahun 2020 ini diikuti oleh 34 Kapolda dan 493 Kapolres. Mengingat masih masa pandemi, beberapa Kapolda dan Kapolres mengikuti acara ini secara virtual.
Baca juga : Hari Guru, Ponakan Prabowo Soroti Rendahnya Gaji Tenaga Honorer
Kegiatan Apel Kasatwil ini berkaitan dengan beberapa hal. Penanganan Covid-19 harus tegas dan tidak ragu-ragu, kalau ada kerumunan, bubarkan.
“Para Kapolda harus menegakkan protokol kesehatan, tidak ada keragu-raguan bersama dengan TNI, Satpol PP dan tokoh masyarakat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kemudian arahan selanjutnya, para Kapolda dan Kapolres diingatkan bahwa netralitas adalah harga mati dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Selain itu, jajaran juga diinstruksikan agar menjaga keamanan saat pesta demokrasi itu berlangsung.
Baca juga : Maskapai Garuda Siapkan Layanan Swab Test Bagi Calon Penumpang, Ini Lokasinya...
Argo menekankan apabila ada Kasatwil melanggar hal tersebut, maka Kapolri tidak segan-segan memberikan sanksi disiplin. “Akan ditindak tegas berdasarkan pelanggaran yang dilakukan di lapangan," tegas Argo.
Selanjutnya terkait UU Cipta Kerja, Kata Argo, Kapolri memperbolehkan masyarakat menggelar aksi demonstrasi. Namun para Kasatwil diinstruksikan untuk langsung menindak tegas apabila demonstrasi berujung anarkis.
"Memang dalam menyampaikan pendapat telah diatur dalam amanat undang-undang. Tapi apabila terjadi anarkis, akan ditindak tegas," kata Argo.
Baca juga : Mentan: Pemerintah Desa Berperan Penting Dalam Pembangunan Pertanian
Sementara menjelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Polri akan menggelar operasi khusus Kepolisian terpusat dengan sandi Opera Lilin yang diselenggarakan mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021.
Polri menerjunkan 191.582 personel dalam Operasi Lilin. Kemudian ada 4.216 pos pelayanan dan pos pengamanan. Dalam operasi ini, pihaknya lebih mengedepankan kegiatan simpatik dan tidak ada tindakan represif. [DIT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya