Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Taufik Kurniawan Didakwa Terima Rp 4,8 M Dari Bupati Kebumen dan Purbalingga

Rabu, 20 Maret 2019 16:27 WIB
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan rupanya tak hanya menerima suap dari Bupati Kebumen, Yahya Fuad. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menerima suap dari Bupati Purbalingga, Tasdi. Total seluruhnya Rp 4,8 miliar.

Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (20/3).

Baca juga : Ratusan CPNS Terima SK Dari Bupati Serang

Jaksa Eva Yustisiana menyebut, dari dua Bupati itu, Taufik menerima total Rp 4,85 miliar. Rinciannya, Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen dan Rp 1,2 miliar dari Bupati Purbalingga. Di kedua daerah itu, Taufik meminta fee 5 persen untuk mengurus Dana Alokasi Khusus atau DAK.

Di Kebumen, dari Rp 100 miliar yang diajukan, DAK 2016 cair Rp 93,3 miliar. Penerimaan dana alokasi khusus Kebumen 2016 digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jalan. Sementara di Purbalingga, DAK tahun 2017 yang diajukan sebesar Rp 40 miliar.

Baca juga : Prabowo Terima Gelar Bangsawan Kesultanan Pontianak

Jaksa pun menjerat Taufik dengan dua dakwaan. Dalam dakwaan primer, Taufik melanggar pasal 12 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kedua, yaitu pasal 11 dengan dakwaan yang sama. “Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perubahan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji,” tegas Jaksa Eva. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.