Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
"Bahwa atas 41 kontrak pekerjaan fiktif senilai Rp 239.350.242.837,70 tersebut, PT Waskita Karya (Persero) telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 204.969.626.980 kepada PT Safa Sejahtara, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT Mer Engineering dan PT Aryana Sejahtera meski perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak," tambah Jaksa Ronald.
Baca juga : Digarap KPK, Edhy Prabowo Akui Bukti-Bukti Yang Disita Adalah Miliknya
Akibat dari rangkaian perbuatan tersebut, maka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang seluruhnya sebesar Rp 202.296.416.008 setelah dikurangi dengan PPn yang ditransfer ke perusahaan subkontraktor dan telah disetor ke kas negara senilai Rp 2.673.210.972,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : DKI Masih Diintai Corona Lewat Klaster Keluarga
Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya