Dark/Light Mode

Digarap KPK, Edhy Prabowo Akui Bukti-Bukti Yang Disita Adalah Miliknya

Kamis, 3 Desember 2020 21:28 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus suap izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo mengakui, bukti-bukti yang disita KPK adalah miliknya.

"Saya dikonfrontasi dengan bukti-bukti, itu saya akui semuanya," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif ini tidak merinci apa saja barangnya. Namun dia menyebut beberapa barang yang dibelinya di Amerika Serikat (AS).

"Ya barang-barang yang saya belanjain, saya beli di Amerika kayak baju, apa, semuanya," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

Baca juga : Ketua KPK: Penangkapan Edhy Prabowo Tidak Berkaitan Dengan Politik

Termasuk sepeda? Dia mengangguk. Namun, ditanya lebih detil soal merk dan harga sepeda itu, Edhy menolak membeberkan.

"Saya beli sepeda kan waktu di Amerika. Maksud Anda sepeda yang di rumah saya. Tanya sama penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan delapan unit sepeda di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta. Delapan sepeda ini ditemukan penyidik komisi antirasuah saat melakukan penggeledahan pada Rabu (2/12) kemarin.

"Delapan sepeda itu pembeliannya diduga berasal dari penerimaan uang suap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (3/12).

Baca juga : Dua Tersangka Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo, Akhirnya Serahkan Diri

Selain sepeda, di rumah dinas itu ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. "Dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar," imbuhnya.

Penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara ini dan barang bukti elektronik. Tim penyidik akan menganalisa seluruh barang dan dokumen serta uang yang ditemukan dalam proses penggeledahan tersebut.

"Selanjutnya segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti dalam perkara ini," tandas Ali.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Baca juga : Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Jokowi Dan Prabowo

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.