Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Polda Metro Jaya akhirnya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab, setelah bos FPI itu menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
"Tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba, mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (12/12) dini hari.
Baca juga : Rizieq Shihab Akhirnya Datangi Polda Metro Jaya
Argo menjelaskan, penyidik memiliki sejumlah pertimbangan obyektif dan subyektif terkait penahanan tersebut. Alasan obyektifnya, Rizieq diancam dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Sedangkan alasan subyektifnya: agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Baca juga : Hari Ini, Rizieq Shihab Datangi Polda Metro Jaya
Dalam pemeriksaan, Rizieq dicecar 84 pertanyaan terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab di Petamburan , yang dibarengi dengan acara Maulid Nabi pada tanggal 14 November 2020.
Rizieq dianggap menyerahkan diri, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga : Akpol 1991, Fadil Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Sebelumnya, Rizieq sudah 2 kali tak memenuhi panggilan polisi sebagai saksi, pada 1 dan 7 Desember lalu.
Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya