Dark/Light Mode

Klarifikasi Soal Kerumunan Di Petamburan

Digarap 9 Jam Di Mapolda Metro Jaya, Anies Dicecar 33 Pertanyaan

Selasa, 17 November 2020 19:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11) pagi. (Foto: Antara)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11) pagi. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalani pemeriksaan selama sekitar 9 jam di Mapolda Metro Jaya. Anies yang diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, keluar dari ruang pemeriksaan pukul 19.23 WIB.

Anies mengaku dicecar 33 pertanyaan soal kerumunan massa di rumah pentolan FPI, Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Ribuan massa berkerumun dalam acara pernikahan putri Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, yang digelar pada Sabtu (14/11).

Seperti diketahui, kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19, dapat memicu penyebaran virus SARS Cov-2. Bahkan, memunculkan klaster Covid.

Baca juga : Anies Datang Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

"Alhamdulillah, saya telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi. Prosesnya berjalan dengan baik. Ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan, sepanjang 23 halaman," ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11).

Namun, Anies enggan menjelaskan 33 pertanyaan itu. Semuanya, kata dia, sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ditambah. Juga tidak dikurangi.

"Mengenai detail isi pernyataan klarifikasi dan lain-lain, nanti menjadi bagian pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan," pungkasnya.

Baca juga : Kang Emil: Nggak Ada Kubu Ekonomi Vs Kubu Kesehatan

Polisi juga akan memanggil Rizieq, untuk memberikan klarifikasi karena telah menggelar acara yang menimbulkan kerumunan. Selain itu, Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah dan Camat setempat, Wali Kota Jakarta Pusat, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI, serta beberapa tamu yang hadir juga akan dimintai klarifikasi.

Mereka diduga melanggar Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. [OKT]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.