Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

MA Sebut Pertemuan Nurhadi Dengan 3 Hakim Agung Tak Masalah

Jumat, 18 Desember 2020 15:52 WIB
Mantan Sekretaris Makhamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)
Mantan Sekretaris Makhamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Tedy O.Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) memastikan, pertemuan eks sekretaris MA Nurhadi dengan tiga Hakim Agung, yakni Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf, tidak jadi masalah. 

Masalah pertemuan itu sebelumnya diungkapkan Kepala Sub Bagian Kesekretariatan MA tahun 2007-2014 Jumadi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/12). 

"Sebenarnya tidak ada masalah. Artinya, tidak ada masalah yuridis yang perlu dipersoalkan atau ditanggapi," ujar juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12). 

Andi menyatakan, saat pertemuan terjadi Nurhadi masih menjabat sekretaris MA. Posisinya memungkinkannya bertemu dengan siapa pun pejabat di MA. Termasuk tiga Hakim Agung yang dimaksud. 

Baca juga : Katanya Sih, Nggak Ngomongin Perkara…

Lagipula, kata Andi, berdasarkan kesaksian Jumadi, yang dibicarakan dalam pertemuan itu bukan pengurusan perkara. "Tetapi menurut saksi hanya silaturahmi biasa, bahkan pernah buka bersama. Jadi tidak ada masalah," tandasnya.

Sementara pengacara Nurhadi, Muhammad Rudjito menyatakan, pernyataan MA itu membuktikan Nurhadi tak melanggar prosedur. 

Dia kembali memastikan, pertemuan kliennya dengan tiga Hakim Agung itu tidak membicarakan pengurusan perkara. Yang dibahas, hanya soal anggaran. Sebagai sekretaris MA, Nurhadi dianggap cukup mumpuni dalam menyusun anggaran. 

"Karena Pak Nurhadi punya kemampuan anggaran disusun secara baik, maka beliau-beliau ini minta masukan ke Pak Nurhadi," ujar Rudjito sebelum persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/12). 

Baca juga : Bombana Kini Punya Gedung Perpustakaan Baru

Rudjito juga menyatakan, hingga kini belum ada aliran uang terkait pengurusan perkara yang masuk untuk Nurhadi dan menantunya, Rizky Herbiyono.  

Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu mengungkap aliran uang ke Nurhadi maupun Rezky.

"Intinya bahwa sampai saat ini belum ada bukti baik langsung maupun tidak langsung kepada Pak Nurhadi terkait dengan pengurusan perkara," tandasnya. 

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan tiga saksi dalam persidangan. 

Baca juga : Gus Menteri Optimistis Pembangunan Tercapai Dengan SDGs Desa

"Untuk hari ini direncanakan akan ada tiga saksi," ujar Jaksa Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. 

Ketiganya adalah Direktur Marketing PT J Trust Olympindo Multi Edi Sumanjaya, mantan pegawai Sly Danamas Windy Adila, dan kontraktor Budi Sutanto. 

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dari bos PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. 

Suap itu untuk mengurus dua perkara. Pertama, perkara gugatan PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), dan kedua, gugatan melawan Azhar Umar. Nurhadi-Rezky juga menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.