Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Implementasi Perda Covid Di Jakarta Lemah
Kerumunan Cuma Didenda, Pelanggar Makin Merajalela
Senin, 7 Desember 2020 06:12 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta belum menunjukkan tanda-tanda bakal berakhir. Apalagi warganya cuek bebek. Sepekan terakhir, kasus harian justru melonjak di atas 1.000.
Epidemiolog Universitas Indonesia Tri Yunis Miko mengatakan, dari sisi aturan sebetulnya Jakarta sudah jempolan. Punya Peraturan Daerah (Perda) khusus penanganan Covid-19. Yakni, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
“Selain Jakarta dan Jawa Timur tidak ada lagi provinsi atau kota/kabupaten yang punya aturan ini,” kata Miko di Jakarta, kemarin.
Jika tegas diterapkan, peraturan ini bisa jadi upaya pendisiplinan kolektif untuk penegakan protokol kesehatan. Soalnya, peraturan ini juga memberikan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
Secara teori, jika Perda ini betul- betul ditegakkan, maka penyebaran Covid-19 bisa terkendali.
Sayangnya, implementasi Perda itu lemah. Terlebih, Pemerintah Provinsi DKI seakan membiarkan terjadinya kerumunan di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat pada November lalu.
Pelanggaran itu hanya diganjar denda. “Kejadian ini bikin hilang wibawa petugas. Warga tidak takut lagi melanggar,” katanya.
Pengamat Sosial Bhakti Eko Nugroho mengatakan, untuk mempercepat penanganan pandemi serta pemulihannya, dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan yang tinggi. Warga serta aparat harus konsisten menjalankan aturan yang berlaku.
“Ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, penerapan norma atau aturan tentang protokol ksehatan. Kedua, disiplin dan ketiga, konsistensi menegakkan aturan,” ujar Bhakti.
Baca juga : Ahok Digoyang-goyang
Norma yang terus dikampanyekan pemerintah, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak atau 3M. Menurut Bhakti, norma itu sudah tepat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, perlu kedisiplinan kolektif. Aparat juga harus mengarahkan warga untuk disiplin serta tegas memberikan sanksi.
Dia berharap, aparat konsisten dalam penegakan kedisiplinan tanpa tebang pilih. Aparat harus menegakkan hukum tanpa diganggu oleh kepentingan kelompok.
“Tebang pilih dalam menegakkan aturan berpengaruh buruk terhadap kepatuhan warga,” jelas Bhakti.
Penegakan hukum yang adil, lanjut Bhakti, bisa membuat jera masyarakat. Tapi, ketegasan hanya diterapkan pada momen-momen tertentu. Jika sanksi tidak konsisten, maka warga semakin cuek mengabaikan protokol kesehatan.
Harus Tegas
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus tegas menegakkan aturan agar pandemi dapat diakhiri.
Menurut dia, Pemprov DKI tak perlu ragu meminta dukungan aparat bila mengalami hambatan dalam upaya penegakan hukum. Pasalnya, semua masyarakat sama di hadapan hukum.
Dia mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diberi kewenangan menjalani upaya terpadu penanggulangan Covid-19. Langkah ini meliputi pemeriksaan, pelacakan, isolasi dan pengobatan terhadap penderita.
Pemerintah Provinsi DKI juga wajib mengawasi aktivitas masyarakat serta menegakkan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan.
Baca juga : Pemerintah Percepat Pembangunan Bendungan Nasional
“Ketegasan dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Gembong, kemarin.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan.
Di mana, ketika mendengar adanya suatu kegiatan pihak Pemerintah Provinsi DKI secara proaktif telah mengingatkan tentang ketentuan yang ada.
Menurutnya, ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggaran tersebut akan ditindak sesegera mungkin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya, yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” tegasnya.
Anies menegaskan, Jakarta memilih untuk melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas kerumunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
“Itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tuturnya.
Mengendor
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan mengendor.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Raih Dua Penghargaan Bhumandala Award 2020
Berdasar website Bersatu Lawan Covid-19, perubahan perilaku dan kedisiplinan protokol kesehatan yang dipantau sejak masuk November mengalami fluktuasi pada minggu keempat November.
Kepatuhan memakai masker, menjaga jarak serta menjauhi kerumunan menunjukkan tren menurun. Terutama pada periode libur panjang 28 Oktober hingga 1 November.
“Tren penurunan terus berlanjut sampai 27 November. Persentase kepatuhan memakai masker hanya 59,32 persen. Sedangkan yang menjaga jarak 43,46 persen,” jelas Wiku.
Dia mewanti-wanti penularan terus meningkat jika masyarakat semakin lengah menjalankan protokol kesehatan. Apabila dilakukan testing dan tracing, kasus positif akan terus naik.
“Kalau terus seperti ini, sebanyak apa pun fasilitas kesehatan yang tersedia tidak akan mampu menampung lonjakan pasien,” ingat Wiku.
Menurut Wiku, studi menyebutkan, 75 persen populasi harus patuh menggunakan masker untuk menurunkan angka positif dan kematian.
“Namun nyatanya, Indonesia hanya mencapai 59,2 persen, bahkan 42,53 persen dalam kepatuhan menjaga jarak dan tidak berkerumun,” sesalnya. [JAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya