Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Perkara Suap Pengurusan Perkara
Anak Nurhadi Belanja Online Tas Hermes Rp 1,9 Miliar
Sabtu, 5 Desember 2020 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Rizqi Aulia Rahmi, anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi belanja tas mewah hingga Rp 1,9 miliar. Dua penjual tas itu dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap Nurhadi dan Rezky Herbiyono, suami Aulia.
“Jenis tasnya Hermes Croco Mais. Kalau enggak salah (harganya) Rp 600 juta,” kata Agnes Jenifer, memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selebgram itu menuturkan penjualan tas dilakukan online pada 2015. Awalnya, Aulia menghubungi melalui aplikasi chatting. Lalu terjadi tawar menawar. Disepakati harganya Rp 600 juta.
Aulia langsung mentransfer Rp 100 juta ke Agnes sebagai uang muka pembayaran tas. “Setelah itu, saya kasih barangnya ke rumahnya di Hang Lekir, terus katanya ‘oke’. Saya tinggal barangnya, karena kan saya sudah tahu rumahnya, terus katanya nanti ditransfer suaminya,” tutur Agnes.
Baca juga : Anita Diajak Presentasi Di Ruangan Ses NCB Interpol
Hari itu juga, pada sore hari Agnes menerima sisa pembayaran tas Rp 500 juta. Uang pembayaran ditransfer dari rekening Rezky.
Sementara Evi Olivia mengungkapkan, Aulia pernah membeli Hermes Kelly 32 Himalayan seharga Rp 1,3 miliar. Dalam transaksi ini, Evi tidak berhubungan langsung dengan Aulia. Aulia membeli tas ini melalui reseller di Yogyakarta.
Namun uang pembayarannya ditransfer ke rekening Agnes. Uang muka Rp 100 juta ditransferpada 3 Juli 2015. Lalu pada 14 Juli 2015 Rp 1,2 miliar. Pada hari yang sama dana Rp 25 juta kembali ditransfer ke rekening Agnes.
“Kenapa ke rekening saya? Karena besok itu bank sudah libur. Saat itu lebaran H-2, bank sudah libur. Jadi ditransfer ke saya. Terus saya tinggal transfer fee penjual tasnya,” ucapnya.
Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Pengadaan Perangkat TI di Bakamla
Transaksi Valas
Jaksa KPK juga menghadirkan Deni Setianto, pegawai Bali Inter Money Changer dan Sarofah, pegawai PT Sly Danamas, sebagai saksi di sidang ini. Deni mengungkapkan, Yoga Dwi Hartiar (kakak ipar Rezky) dan Calvin Pratama (anak buah Rezky) pernah melakukan penukaran valuta asing.
“Yoga dua kali transaksi. Sekali transaksi Rp 3 M (miliar). Kira-kira (total) Rp 6 M. Kalau Calvin, juga dua transaksi. Yang pertama Rp 500 juta dan kedua Rp 3 M. Jadi total Rp 3,5 M,” tutur Deni.
Ia lupa berapa nominal valas yang ditukar. Namun ia ingat Yoga meminta dibuatkan 4 nota transaksi. Deni melaporkan transaksi yang dilakukan Yoga dan Calvin ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sarofah juga mengungkapkan, pernah memproses penukaran valas yang dilakukan Yoga kurun 2018-2019. Dia ingat, Yoga menukar dolar Singapura menjadi rupiah. Yoga meminta uang hasil penukaran valas ditransfer ke rekening Rezky. Namun Sarofah tak ingat berapa uang yang ditransfer ke Rezky. Ia hanya mengingat Yoga menukarkan valas mencapai Rp 24,6 miliar.
Baca juga : Bekas Sekjen PPP Jadi Penghuni Rutan Salemba
Dalam sidang ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto untuk pengurusan perkara. Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi dari pihak beperkara mencapai Rp 37,287 miliar.
Uang itu diduga dipakai membeli kebun sawit, kendaraan, tasmewah, liburan ke luar negeri, hingga membiayai renovasi rumah di kawasan Patal Senayan, Jakarta Selatan. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya