Dark/Light Mode

Soal Backdate Izin Proyek Meikarta

Bupati Neneng Berkelit, Lempar Ke Kepala Dinas

Minggu, 25 November 2018 11:32 WIB
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. (Foto: IG #savekpk)
Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. (Foto: IG #savekpk)

 Sebelumnya 
Sejauh ini, tersangka Bupati Neneng Hasanah Yasin telah mengembalikan uang suap Rp4,9 miliar. Sedangkan tersangka Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi 90 ribu dolar Singapura.

Baca juga : Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi Backdate

“Jadi, ada penambahan pengembalian uang (dari Bupati Neneng). Total sebelumnya Rp3 miliar. Kemudian ada penamba¬han pengembalian, jadinya total Rp4,9 miliar. Itu kami sita dan masuk dalam berkas perkara,” kata Febri.

Baca juga : Saksi Mencla-Mencle, KPK Mulai Main Ancam

KPK mengapresiasi sikap Bupati Neneng yang bersedia mengembalikan uang suap terkait perizinan proyek Meikarta. Hal ini akan menjadi pertimbangan untuk meringankan tuntutan terhadap tersangka. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.