Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Backdate Izin Proyek Meikarta
Bupati Neneng Berkelit, Lempar Ke Kepala Dinas
Minggu, 25 November 2018 11:32 WIB
Sebelumnya
Sementara menurut penasihat hukumnya, Fadli Nasution, penerbitan izin-izin itu tang¬gung jawab kepala dinas terkait. “Sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi),” katanya.
Ia menjelaskan, peran Neneng dalam memuluskan proyek Meikarta hanya menerbitkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT).
Baca juga : Wabup Bekasi Diperiksa Soal Surat Rekomendasi Backdate
Proyek Meikarta telah menda¬patkan IPPT seluas 84,3 hektare. Kemudian, izin prinsip 53 tower dan fasilitas umum (rumah sakit, pusat perbelanjaan, sekolah).
Pemkab Bekasi telah mener¬bitkan IMB untuk 24 tower. Sedangkan 29 tower sisanya belum mengantongi izin.
Baca juga : Saksi Mencla-Mencle, KPK Mulai Main Ancam
Febri tak mempermasalahkan bantahan Neneng dan penasihat hukumnya. “Silakan saja (ban¬tah) dari pihak tertentu, apalagi tersangka. KPK tentu tidak ber¬gantung kepada keterangan satu orang saja,” tandasnya.
KPK mendalami soal penyimpangan penerbitan izin-izin proyek Meikarta karena ada indikasi suap. Apalagi, ada kecurigaan proyek Meikarta sudah dimulai sebelum semua proses perizinan selesai.
Baca juga : James Riady: Ketemu Neneng, Cuma Silaturahmi
“Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misalnya masalah pada tata ruang,” kata Febri.
Sejumlah temuan itu, menurutnya, bisa menjadi perhatian bagi pihak terkait. “Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov (Jawa Barat), Pemkab (Bekasi) ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta,” katanya.
Dalam penyidikan kasus suap izin proyek Meikarta, KPK me¬netapkan sembilan tersangka. Diduga, para pejabat Pemkab Bekasi telah menerima rasuah Rp7 miliar dari komitmen Rp13 miliar.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya