Dark/Light Mode

Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

Brigjen Prasetijo Bilang Pak Kadiv Dapat Banyak

Rabu, 18 November 2020 06:11 WIB
Tersangka res notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte
Tersangka res notice Djoko Tjandra, Napoleon Bonaparte

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte disebut dapat banyak dari penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Pernyataan itu didengar anggota Divhubinter, Junjungan Fortes dari Brigadir Jenderal, Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim. 

Keterangan ini disampaikan Fortes ketika dihadirkan sebagai saksi sidang perkara suap penghapusan red notice. 

Tommy Sumardi duduk sebagai terdakwanya. Fortes mengaku pernah dipanggil Prasetijo. 

Jenderal bintang satu itu meminta Fortes membuatkan surat atas nama istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran. 

Surat itu ditujukan kepada Napoleon selaku Kadivhubinter saat itu. Pada 4 Mei 2020, Prasetijo menghubungi Fortes lewat telepon. 

“’Fortes, suratnya sudah saya terima, dan sudah saya kasihkan. Nanti kamu adalah, dapat,” kata Fortes menirukan ucapan Prasetijo. 

Tak hanya itu, Prasetijo juga bilang, “Kadiv mu tuh terima banyak.” Fortes tak tahu apa maksud Prasetijo memberitahu hal itu. “Pada saat itu berarti mengarah ke Pak Napoleon,” katanya. 

Baca juga : Brigjen Prasetijo Ke Tommy: Kok Cuma Dua Ikat?

Ia juga tak berani menanyakan lebih jauh, apa hal yang dijanjikan Prasetijo. “Mungkin saya akan dikasih uang,” ujarnya. 

Menjelang Lebaran 2020, Fortes dipanggil menghadap Prasetijo. Fortes mendapat bingkisan. Ia menerimanya tapi tak membawa pulang. 

Bingkisan ditinggalkan di pantry kantor Biro Korwas PPNS. Pada sidang ini juga dihadirkan pegawai harian lepas Biro Korwas PPNS Abdul Basir Rifai. 

Ia ditegur hakim, lantaran memberikan keterangan bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

“Risiko memberikan keterangan tidak benar hukumnya malah melebihi terdakwa lho, sampai 12 tahun. Bukan saya mengancam, tapi regulasinya gitu. Makanya di sini kejujuran Saudara dibutuhkan,” 

Hakim Anggota Joko Subagyo mengingatkan. Kesaksian Basir dianggap berubah-ubah soal paper bag yang dibawa Prasetijo ketika ke Divhubinter pada 28 April 2020. 

Di BAP, Basir memberikan keterangan tidak tahu isi tentengan itu. Namun, dalam kesaksian sidang hari ini, Basir bisa tahu paper bagi yang dibawa Prasetijo adalah masker 3 buah, hand sanitizer, obat, dan ponsel. Paper bag itu lalu ditinggalkan di ruangan Napoleon. Keterangan baru Basir ini membuat hakim heran. 

“Apa lazim Pak Prasetijo bawa HP di sembarang tempat? Apa itu biasa buat Pak Prasetijo? Biasa naruh HP di paper bag sampai paper bag ketinggalan,” sebut Hakim Joko. 

Baca juga : Disopiri Suaminya, Pinangki Atur Skenario Di Dalam Mobil

Menurut Basir, Prasetijo biasa melakukan hal itu sejak pandemi Covid-19. “Kadang-kadang HP dipegang sendiri, kadang ditaruh tas, kadang di paper bag,” jawabnya. 

Menurut Hakim Joko, jawaban Basir tidak bisa membuktikan bahwa isi paper bag yang ditinggalkan Prasetijo di Divhubinter berisi masker dan hand sanitizer. 

“Jadi tetap bertahan jawaban itu,” tanya Hakim Joko. 

Basir bersikukuh dengan keterangan di persidangan yang berbeda dengan BAP. “Siap, tetap hakim,” jawab Abdul Basir. 

Sebelumnya, jaksa penuntut umum beberapa kali mencecar Basir, lantaran keterangan di persidangan berbeda dengan BAP pada 26 Agustus 2020. 

“Dalam BAP itu Saudara sampaikan, ‘Saya tidak tahu isi paper bag yang saya bawa’, sedangkan sekarang Saudara tahu. Bagaimana bisa ada perbedaan,” cecar jaksa. 

Basir menandaskan, keterangan yang valid yang disampaikan di persidangan. 

“Pada saat (di BAP) itu saya dalam kondisi lupa dan saya takut. Yang benar yang sekarang,” dalihnya. Namun ia menyatakan tidak ada paksaan dari penyidik Bareskrim ketika memberikan keterangan BAP itu. 

Baca juga : Anak Buah Brigjen Prasetijo Nolak “Dikambinghitamkan”

Jaksa juga mencecar Basir mengenai pertemuan Prasetijo dengan Tommy Sumardi di Divhubinter Polri pada 4 Mei 2020. Dalam BAP, Basir memberikan keterangan melihat Tommy dan Brigjen Prasetijo keluar dari ruangan Irjen Napoleon Bonaparte. 

Pada sidang ini, Basir meralatnya. Ia menuturkan mendampingi Prasetijo ketika ke ruang Divhubinter Polri pada 4 Mei 2020. 

Menurutnya, Tommy keluar dari ruang Irjen Napoleon sendirian. Sementara Prasetijo tengah berada di ruang Sekretaris NCB Interpol Polri, bukan di ruangan Napoleon. 

Jaksa mempersoalkan keterangan Basir yang kembali berbeda dengan di BAP. “Saudara berikan keterangan (di BAP) ini di bawah tekanan atau gimana? Saudara diperiksa oleh Setiawan Dwi Atmijo ada tekanan,” tanya jaksa. 

“Siap, tidak,” jawab Basir. Ketika diberi kesempatan menanggapi, Tommy membantah keterangan Basir. “Saya keluar bersama Brigjen Prasetijo dari ruangan Irjen Napoleon,” kata terdakwa itu. 

Pada sidang ini, Tommy Sumardi didakwa turut serta menyuap dua jenderal polisi untuk pengurusan penghapusan red notice terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. 

Tommy menjadi perantara pemberian uang 200 ribu dolar Amerika dan 270 ribu dolar Amerika kepada Irjen Napoleon Bonaparte. 

Kemudian 150 ribu dolar Amerika kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra. [GPG/BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.