Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana praktik suap izin ekspor benih lobster. Hal itu didalami penyidik dari tersangka Edhy Prabowo, eks menteri Kelautan dan Perikanan.
Edhy hari ini digarap penyidik sebagai saksi bagi tersangka lainnya, Amiril Mukminin. "Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (28/12).
Selain Edhy, hari ini penyidik memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy. Dia digarap sebagai saksi bagi tersangka Suharjito, bos PT Dua Putra Perkasa.
Baca juga : Dipanggil KPK, 3 Direktur Perusahaan Eksportir Jadi Saksi Lobster Gate
"Yang bersangkutan dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih belur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi dan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP melalui biaya kargo sebesar Rp 1800 per ekor BBL," ungkapnya.
Sementara dua saksi lain yang dipanggil hari ini tidak memenuhi panggilan. Keduanya adalah Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan dan Direktur Pt Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni.
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).
Baca juga : Pusat Ekonomi Baru Di Natuna Mulai Dibangun
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya