Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Bidik Para Penerima Aliran Dana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
Minggu, 13 Desember 2020 18:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti sejumlah nama yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima aliran dana kasus korupsi proyek fiktif PT Waskita Karya.
Tak menutup kemungkinan, nama-nama itu juga jadi tersangka. "Fakta dan bukti akan digali lebih lanjut di persidangan. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Minggu (13/12).
Baca juga : Jaksa KPK Beberkan 41 Proyek Fiktif PT Waskita Karya
Dalam pembacaan surat dakwaan pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/12), JPU KPK menyebut ada 14 nama yang diduga kecipratan duit haram proyek-proyek fiktif di Waskita Karya itu.
Lima nama, adalah lima terdakwa yang saat ini tengah disidangkan. Mereka adalah eks Kepala Divisi Sipil/Divisi III/Divisi II PT Waskita Karya 2008-2011 Desi Arryani, bekas Kepala Proyek Pembangunan Kanal Timur-Paket 22 PT Waskita Karya Fathor Rachman, bekas Kepala Bagian Pengendalian II Divisi II PT Waskita Karya Jarot Subana, bekas Kepala Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir Fakih Usman, dan bekas Kepala Bagian Keuangan Divisi Sipil III PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.
Baca juga : Sumur Resapan Bukan Solusi Jitu Atasi Banjir
Desi Arryani disebut menerima aliran dana sebesar Rp 3,4 miliar, Fathor Rachman sebesar Rp 3,6 miliar, Jarot Subana sebesar Rp 7,1 miliar, Fakih Usman sebesar Rp 8,8 miliar, dan Yuly Ariandi Siregar sebesar Rp 47,3 miliar. Nama-nama lainnya adalah para pejabat dan eks pejabat Waskita.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya