Dark/Light Mode

Alhamdulillah, 20 Ribu WNI Berhasil Dipulangkan Saat Pandemi

Senin, 28 Desember 2020 22:52 WIB
Ilustrasi pemulangan WNI yang tertahan di luar negeri akibat Covid-19.
Ilustrasi pemulangan WNI yang tertahan di luar negeri akibat Covid-19.

RM.id  Rakyat Merdeka - Sempat tertahan, Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan lebih dari 20.000 warga negaranya yang terjebak di luar negeri karena berbagai aturan pembatasan dan berpergian akibat pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Perlindungan warga negara Indonesia (WNI) untuk wilayah China Kementerian Luar Negeri RI, Ondy Rakhmat mencatat,  hingga 27 Desember 2020, total WNI yang berhasil dipulangkan ada lebih dari 20.000 dari 62 negara.

Baca juga : DKAI 2020 Jadi Media Kreasi Anak Tanpa Batas Saat Pandemi

“Di samping itu, Pemerintah juga telah memulangkan sekitar 26.000 anak buah kapal (ABK) berkebangsaan Indonesia yang tidak dapat pulang dan sempat terjebak di luar negeri selama pandemi, kata Ondy saat menghadiri seminar virtual di Jakarta, Senin (28/12).

Menurut Ondy, kerja pelindungan WNI di luar negeri lebih rumit dan banyak selama pandemi dibandingkan dengan situasi normal.

Baca juga : Pesona Alam Berbagi Kasih Dengan Yayasan Bukit Karmel Ciawi

Menurut data Kementerian Luar Negeri RI menunjukkan kasus yang dialami WNI di luar negeri bertambah dua kali lipat selama pandemi Covid-19.

“Direktorat Pelindungan WNI-Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI pada 2019 menangani 23.000 kasus dalam setahun. Di masa Covid-19, belum setahun kasus bertambah jadi 43.000 kasus,” terang Ondy.

Baca juga : Sekolah Tatap Muka Di Depok Batal Dilaksanakan Tahun Depan

Selain membantu pemulangan WNI di luar negeri, Pemerintah Indonesia melalui kantor perwakilannya di luar negeri juga telah menyalurkan lebih dari setengah juta ton barang kebutuhan pokok (sembako). “Bantuan sembako disalurkan ke WNI yang terdampak pandemi di seluruh dunia,” sebut Ondy.

Pemerintah Indonesia juga masih menyediakan bantuan dan pendampingan untuk kasus lain, misalnya terkait pelanggaran aturan imigrasi, ketenagakerjaan, dan kasus hukum pidana atau perdata. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.