Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bukan Di TMP Kalibata

Keluarga Ingin Prof. Muladi Dimakamkan Di Semarang

Kamis, 31 Desember 2020 10:09 WIB
Menteri Kehakiman era Reformasi Pembangunan Almarhum Prof. Muladi. (Foto: Ist)
Menteri Kehakiman era Reformasi Pembangunan Almarhum Prof. Muladi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Keluarga mantan Menteri Sekretaris Negara Prof. Muladi berharap almarhum dimakamkan di Semarang, Jawa Tengah. Bukan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta.

"Kalau saya seperti yang bapak inginkan di Taman Makam Pahlawan. Akan tetapi keluarga maunya di Semarang," kata putri almarhum, Listy Muladi, Kamis (31/12).

Baca juga : Proyek Bandara YIA Minim Kecelakaan Kerja

Almarhum akan diberangkatkan hari ini ke Semarang ke tempat pemakaman sesuai dengan yang diinginkan oleh keluarga.

"Kayaknya tidak disemayamkan di rumah duka di Jakarta, langsung pakai ambulans ke Semarang, kalau jadi dimakamkan di Semarang," ujarnya.

Baca juga : Sudah Talak, Inggris-Uni Eropa Masih Bebas Dagang

Diketahui, Menteri Kehakiman era Reformasi Pembangunan Prof. Muladi wafat. Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) ini wafat setelah berjuang melawan Covid-19. Berita duka ini dikabarkan putri almarhum, Listy Mulyadi.

"Innalilahi wainnailaihi rojiun telah meninggal dunia Prof. DR H Muladi pada pukul 6.45. Semoga Almarhum husnul khotimah dan keluarga yang ditinggal diberikan ketabahan dan kesabaran amin," ungkap Listy dalam pesannya kepada wartawan, Kamis (31/12) pagi.

Baca juga : Layanan Perpanjang SIM Di Jakarta, Hari Ini Hadir Di 5 Tempat

Prof. Muladi dan istrinya dikabarkan terkonfirmasi Covid-19 dan dirawat di RS Gatot Soebroto sejak 17 Desember lalu. Kondisinya sempat membaik sejak dirawat. Bahkan, Prof. Muladi sempat mendapatkan terapi plasma.

Prof. Muladi dikenal sebagai politikus senior Partai Golongan Karya (Golkar). Dia juga pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg). Selain itu, dia juga pernah menjadi Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas). Prof. Muladi juga pernah duduk sebagai anggota MPR pada 1997, dan hakim agung Mahkamah Agung (MA) periode September 2000 hingga Juni 2001. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.