Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Prof. Indriyanto Seno Adji: Amat Susah Bagi FPI Ajukan Gugatan SKB Pembubaran
Minggu, 3 Januari 2021 09:49 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI) Prof. Indriyanto Seno Adji menyatakan, keputusan pemerintah membubarkan dan melarang segala kegiatan organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) tak perlu dipersoalkan. Karena, keputusan yang dituangkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri punya legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Tidak perlu menjadi polemik tentang pelarangan kegiatan FPI. Ini persoalan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dengan dampak hukum pidana, apabila dilakukan pelanggarannya. Keputusan pemerintah melalui SKB memiliki legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Karenanya patut diapresiasi dan didukung penuh oleh semua komponen bangsa," ujar Prof. Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya di Jakarta kepada wartawan, Sabtu (2/1).
Dikatakannya, dari penelitian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) FPI ini bertentangan dengan Pasal 1 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. Kemendagri sampai sekarang tak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar bagi FPI. Sementara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang memiliki kewenangan melakukan evaluasi status hukum ormas sebagai badan hukum, juga tidak pernah terdaftar sebagai status badan hukumnya.
Baca juga : Cerita Sandiaga Sempat Salah Baca Kode Pratikno Soal Menteri
Artinya, lanjutnya, dari sisi hukum, identitas FPI ini layak dianggap sebagai Organisasi Tanpa Bentuk (OTB) yang sifatnya ilegal. Terlebih bila aktivitas dan kegiatannya ditemukan substansi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan (Negara) Khilafah Islamiyah dan memunculkan nama dan kata NKRI Bersyariah.
Selain itu, tambah Prof. Indriyanto, perubahan nama dan bentuk baru organisasi terlarang yang tetap berbasis negara khilafah islamiyah adalah bentuk pembangkangan terhadap kekuasan negara dan konstitusi yang sah dan karenanya melanggar hukum yang harus ditindak secara tegas.
"Pada intinya, perubahan nama dan bentuk organisasi baru tanpa melalui prosedur hukum berlaku, dan masih tetap berbasis khilafah, bisa kembali dibubarkan dan dilarang," tegasnya.
Baca juga : Supriansa: Tim Advokasi Hukum Golkar Siap Hadapi Gugatan Hasil Pilkada
Diketahui, sejumlah tokoh eks pentolan FPI langsung mendeklarasikan Front Persatuan Islam setelah Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Ditambahkan Prof. Indriyanto, sepanjang SKB dianggap memenuhi syarat konkrit (pelarangan), individual (FPI), final (pelarangan kegiatan FPI), maka UU Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) memberikan hak gugat terhadap SKB tersebut. Peratun akan menilai penerbitan SKB itu dari sisi formal atau keabsahan tidaknya mekanisme penerbitan SKB dan dari sisi material, dan ada tidaknya pelanggaran hukum atas materi atau substansi SKB.
"Kelemahan dari FPI adalah absurditas dari sisi legal standing FPI, yaitu secara de jure bahwa status hukum FPI sebagai ormas tidak pernah terdaftar sebagai Badan Hukum di Kemenkumham. Dan juga FPI sejak 20 Juni 2019 sudah tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar dari Kemendagri untuk melakukan kegiatan dan aktivitasnya, sehingga tidak ada legal standing FPI sebagai badan hukum atau subjek yang dapat ajukan gugatan," pungkas Dosen Pasca Sarjana Bidang Studi Ilmu Hukum UI ini. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya