Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Terima Kliennya Ditahan
Tim Pengacara Anita Kolopaking Ajukan Gugatan Praperadilan
Sabtu, 8 Agustus 2020 20:44 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim pengacara Anita Kolopaking yang digawangi Tito Hananta tidak terima terhadap penahanan yang dilakukan tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada kliennya.
Mereka akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). "Tim penasehat hukum Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan terhadap penahanan yang dilakukan terhadap Anita Kolopaking," ujar Tito kepada RMco.id, Sabtu (8/8).
Baca juga : LPEI Beri Penjaminan Kredit Korporasi Hingga Rp 100 Triliun
Penahanan terhadap Anita dinilai Tito tidak perlu dan tidak berdasar. Sebab, kliennya kooperatif dalam proses hukum yang menjeratnya. "Karena itu kami protes terhadap penahanan Ibu Anita," imbuhnya.
Yang akan dipersoalkan dalam gugatan praperadilan itu adalah bukti-bukti yang dijadikan dasar penyidik Bareskrim Polri untuk menetapkan pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam kasus surat jalan. "Kami berharap pengadilan memberikan keadilan terhadap ibu Anita Kolopaking," tandas Tito.
Baca juga : Pendidikan Bukan Cuma Siap Kerja, Tapi Mendidik Akhlak
Anita ditahan penyidik di Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (8/8) dini hari, setelah menjalani pemeriksaan sejak Jumat (7/8) siang. "Jam 03.00 WIB selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 8-27 Agustus 2020," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Sabtu (8/8).
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan eks Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Karo Korwas PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka. Dia juga ditahan dalam rutan Bareskrim Polri. (OKT)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya