Dark/Light Mode

Pemprov DKI Diminta Serius

Sanksi PSBB Jangan Cuma Di Atas Kertas

Kamis, 14 Mei 2020 05:55 WIB
Kerumunan massa saat restoran cepat saji McDonalds di Sarinah, Thamrin ditutup 10 Mei lalu. Yang kayak begini yang mestinya ditindak. Foto: Twitter @mrbrown
Kerumunan massa saat restoran cepat saji McDonalds di Sarinah, Thamrin ditutup 10 Mei lalu. Yang kayak begini yang mestinya ditindak. Foto: Twitter @mrbrown

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mendorong Peraturan Gubernur (Pergub) pengenaan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak cuma jadi macan kertas. Hal ini penting, demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar efektif dan cepat selesai. 

Baca juga : Pemerintah Kudu Sosialisasikan Lagi RUU Cipta Kerja

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi mengusulkan, Pemprov memanfaatkan teknologi canggih dan terintegrasi untuk melakukan hal ini. Seperti CCTV miliki Pemprov yang sudah terpasang di ribuan titik. Sehingga, data pelanggar tercatat jelas. Untuk memudahkan para petugas memberikan sanksi apa yang seharusnya diberikan kepada pelanggar.
     
“Sistemnya harus teknis. Informasinya harus terintegrasi. Sehingga penindak bisa tahu riwayat pelanggar. Juga memudahkan sanksi apa yang selanjutnya akan diberikan. Apakah masih bersifat teguran, atau denda. Biar jelas,” ujarnya di Jakarta.
    
Dengan penerapan Pergub secara maksimal, Suhaimi yakin, penanganan penyebaran Covid-19 dapat selesai secepatnya. Ia pun mengimbau agar warga Jakarta menaati segala peraturan yang ada.
    
“Ayo patuhi peraturan yang ada agar pemutusan mata rantai penyebaran corona bisa efektif dan cepat selesai,” tandasnya. 
    
Sebagai informasi, kebijakan sanksi denda administratif dikeluarkan Gubernur Anies Baswedan dengan peraturan bernomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sanksi denda administratif akan dikenakan pada pelanggar dengan klasifikasi dan nominal bervariasi. 

Baca juga : Demokrat DKI Sebar Ratusan Takjil dan Masker

Dalam Pasal 4 tentang Pembatasan Aktifitas di Luar Rumah, pelanggar akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp 100 sampai Rp 250 ribu. Denda itu sebagai sanksi, bila seseorang tidak mengenakan masker.
    
Selanjutnya dalam Pasal 5, apabila tempat kerja yang tidak dikecualikan tidak mengindahkan peraturan, akan dikenakan denda penyegelan dan denda paling sedikit Rp 5juta sampai Rp 10 juta.
    
Sedangkan bila tidak menerapkan kewajiban protokol pencegahan Covid-19, akan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta. Begitu juga dengan rumah makan dan hotel yang tidak mengindahkan peraturan, akan dikenakan sanksi administrasi paling besar mencapai Rp 50 juta.
        
Suhaimi meyakini, pemberian sanksi dapat memberikan rasa tanggung jawab yang besar. Sehingga penerapan PSBB berjalan efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.
       
“Meskipun tidak besar, tetapi itu bisa memberikan efek jera dan tanggung jawab. Menurut saya bagus. Itu bagian dari mendidik. Dengan cara ini, bisa membuat orang-orang familiar dengan peraturan,” ungkapnya.
    
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho meminta Gubernur DKI Jakarta segera berkoordinasi dengan DPRD. Agar Pergub Nomor 41 tahun 2020 tersebut dijadikan peraturan daerah. Sebab, hanya perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah.
    
"Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft perda. Dewan juga diyakini dapat memberikan persetujuan cepat," katanya.
    
Teguh mengungkapkan, Pergub PSBB masih mengacu ke UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular. Hal tersebut memicu kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum. Karena bila sanksinya langsung merujuk pada kedua undang-undang tersebut, maka implikasi pelanggaran PSBB adalah sanksi pidana.
    
”Pilihan persuasif oleh aparat penegak hukum pada PSBB tahap I sudah merupakan pilihan paling logis. Karena tidak mungkin mempidanakan sekian banyak orang dengan sanksi pidana 1 tahun. Atau denda mencapai 100 juta rupiah, hanya karena tidak memakai masker. Atau tidak mengetahui ketentuan jarak jarak,” tuturnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.