Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Dikawal 1.500 Polisi, PN Jaksel Batasi Pengunjung Sidang Praperadilan Rizieq
Senin, 4 Januari 2021 12:28 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Sidang Praperadilan Ketua Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dijaga ketat. Sebanyak 1.500 lebih personel Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya dikerahkan, untuk mengamankan persidangan praperadilan Rizieq.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga membatasi pengunjung yang datang ke persidangan gugatan praperadilan Ketua Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Yang boleh masuk, hanya yang berkepentingan.
Petugas memberlakukan sistem buka tutup pagar masuk pengadilan, bagi pengunjung sidang yang datang. Tiap pengunjung yang datang, ditanyai maksud dan tujuannya.
Baca juga : Bawaslu Tak Puas Wacana Badan Peradilan Pemilu
Di halaman, terparkir kendaraan taktis barakuda, mobil raisa alias pengurai massa, dan sepeda motor milik polisi. Kendaraan pengunjung sidang, parkir di luar.
Pembatasan juga dilakukan di ruang sidang utama PN Jaksel, tempat sidang praperadilan Rizieq digelar.
Hanya peserta sidang yang boleh masuk. Di antaranya kuasa hukum Rizieq sekitar 20 orang, dan Polda Metro Jaya selaku pemohon sekitar 6 orang.
Baca juga : Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab
Untuk bisa masuk ke ruang pengadilan, pengunjung sidang juga harus sabar mengantre pemeriksaan. Baik pemeriksaan suhu tubuh, dan pemeriksaan menggunakan metal detektor portable (tangan). Wartawan hanya meliput dari luar ruangan. Tepatnya, di depan pintu masuk ruang sidang.
Sidang dipimpin hakim tunggal, Akhmad Sahyuti dan panitera pengganti Agustinus Endri. Setelah sidang dinyatakan dibuka, hakim melakukan pemeriksaan berkas tiap-tiap kuasa hukum dari kedua belah pihak. Proses pemeriksaan berkas memakan waktu 30 menit lebih.
Dalam permohonannya, Rizieq meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah. Dia juga meminta SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum pada 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Baca juga : Periksa Plt Bupati Lamsel, KPK Dalami Peran Tersangka Hermansyah Hamid
Sehingga, penetapan tersangka terhadapnya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Rizieq juga meminta segala penetapan yang dikeluarkan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta meminta dikeluarkan dari tahanan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya