Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Periksa Plt Bupati Lamsel, KPK Dalami Peran Tersangka Hermansyah Hamid
Selasa, 15 Desember 2020 23:07 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Plt Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto.
Nanang digarap dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Dia menjadi saksi bagi tersangka Hermansyah Hamid, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lamsel.
Apa yang digali dari pemeriksaan Nanang? "Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keaktifan dan peran tersangka HH pada proyek-proyek di Dinas PUPR Kab Lamsel tahun 2016-2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (15/12).
Hermansyah Hamidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kadis PUPR Lampung Selatan Syahroni dalam perkara ini. Keduanya diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lamsel.
Baca juga : KPK Panggil Plt Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 28 Juli 2018 yang menjerat Bupati Lamsel 2016-2021 Zainudin Hasan, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis antara 2 tahun dan 3 bulan sampai dengan 12 tahun penjara.
Kasus bermula saat Syahroni bersama Hermansyah Hamidi diminta Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sebesar 21 persen dari anggaran proyek.
Selanjutnya, Hermansyah memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran tersebut untuk yang kemudian akan diserahkan kepada anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Baca juga : Berkas Perkaranya Dilimpahkan KPK, Rizal Djalil Segera Disidang
Syahroni, yang juga merupakan eks Kasubbag Keuangan PUPR Lamsel, eks Kabid Bina Program PUPR, dan eks Kabid Pengairan itu kemudian menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Lamsel dan meminta setoran dari para rekanan tersebut.
Ia juga mem-plotting para rekanan atas besaran paket pengadaan Dinas PUPR Lamsel sesuai dengan besaran dana yang disetorkan. Syahroni juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan plotting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan.
Dana yang diserahkan oleh rekanan dan diterima Syahroni dan Hermansyah kemudian diberikan kepada Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho. Uang itu dibagi sebesar 0,5-0,75 persen untuk Pokja ULP, 15-17 persen untuk Bupati, dan 2 persen untuk Kepala Dinas PU.
Adapun dana yang dikumpulkan Syahroni dan Hermansyah yang telah diterima Zainudin melalui Agus Bhakti tersebut berjumlah Rp 26.073.771.210 pada tahun 2016 dan Rp 23.669.020.935 pada tahun 2017.
Baca juga : Mensos Tersangka Korupsi Bansos
Atas perbuatannya itu, keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya