Dark/Light Mode

Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Rabu, 16 Desember 2020 11:58 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Humas Polri)
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bos Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan dan penahanannya.

Polri menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. "Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono lewat pesan singkat, Rabu (16/12).

Baca juga : Polda Metro Jaya: Tak Ada Pemanggilan, Rizieq Nyerah

Argo menegaskan, pengusutan kasus itu sudah sesuai prosedur. Penyidik mengantongi sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan. "Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tandasnya.

Rizieq resmi mendaftarkan praperadilan atas penetapan tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12) kemarin. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Baca juga : Hobi Gitaran Dan Rebahan

Rizieq bersama beberapa petinggi FPI ditetapkan sebagai tersangka. Pada Sabtu (12/12), setelah diperiksa lebih dari 12 jam, Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.

Selain dikenai Pasal 93 tentang UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Habib Rizieq dikenai Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.