Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Perizinan RS Cimahi

Sakit, Dirut PT Hakaaston Tak Penuhi Panggilan KPK

Senin, 4 Januari 2021 22:09 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur Utama PT Hakaaston Dindin Solakhudin tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasannya, dia sedang sakit.

Dindin dijadwalkan digarap sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. “Yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir karena sedang sakit sehingga pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, lewat pesan singkat, Senin (4/1).

Baca juga : KPK Periksa Pengusaha Ekspedisi Wilayah Sumatera

KPK menangkap tangan Ajay pada Jumat, 27 November 2020. Ajay kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan RSU Kasih Bunda. Selain Ajay, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan. 

KPK menyebut, Ajay menerima uang suap senilai Rp 1,661 miliar dari jumlah Rp 3,2 miliar yang disepakati. Uang itu merupakan fee untuk mengurus perizinan pembangunan penambahan gedung RS Kasih Bunda.  

Baca juga : Israel Serang Rumah Sakit Di Ramallah Palestina

Pemberian uang dilakukan bertahap sebanyak lima kali. Mulai dari 6 Mei 2020, sampai 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta. 

Sebagai penerima suap, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Hutama Yonathan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.