Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Pembelian Lahan Cengkareng

Polisi Diberi Tenggat Waktu 3 Bulan Selesaikan Pengusutan

Rabu, 9 Desember 2020 10:05 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) memberi tenggat waktu tiga bulan kepada kepolisian agar melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi pembelian lahan 4,6 hektar di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2015.

Jika hingga batas waktu itu berakhir perkara ini belum ada kemajuan, MAKI mengancam akan mengajukan gugatan pra peradilan lagi. “MAKI berharap dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, ada proses kegiatan pemanggilan saksi dan penyerahan berkas kepada jaksa. Intinya itu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Mewakili Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Boyamin mengajukan gugatan pra peradilan atas pengusutan kasus ini, lantaran dianggap mandek. Dalam tuntutannya, Boyamin meminta KPK mengambil alih perkara jika ternyata telah dihentikan kepolisian.

Gugatan pra peradilan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya diputus. Hakim tunggal Yosdi menolak tuntutan Boyamin. Alasannya, perkara ini masihberjalan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Baca juga : Kasus Kerumunan Petamburan Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Rizieq Shihab

Surat bernomor B/16327/X/RES.3.3./2020 itu diterbitkan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada 2 Oktober 2020. “Gugatan kita ini kansebenarnya mendorong (perkaranya) jalan dan sebenarnya sudah jalan. Jadi tujuan sudah tercapai, secara materiil menang,” Boyamin menanggapi putusan hakim.

Kasus ini diusut kepolisiansejak 2018. Ini diketahui dari SPDP yang dikirim ke Kejaksaan Agung. “Kami masih baru tahap menerima SPDP dari Bareskrim Mabes Polri, belum terima berkas perkara,” Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Heffinur.

Kejaksaan pun menanti kepolisian menyelesaikan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara. “Kami tidak bisa apa-apa. Bisanya hanya menunggu dari penyidik,” kata Heffinur.

Kasus lahan Cengkareng ini disinggung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHK) Badan Pemeriksa Keuangan. Lembaga audit negara itu menyatakan ada dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan seluas 4,6 hektar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI— kini berganti nama menjadi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. 

Baca juga : Dipanggil Ulang Polisi Senin Depan, Wagub DKI Siap Datang

Lahan untuk lokasi pembangunan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) itu ternyata telah lama dimiliki Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan nPangan Pemprov DKI. Dinas Perumahan malah membelinya dari Toeti Noezlar Soekarno, warga Bandung dengan transaksi mencapai Rp 688 miliar.

Menurut hasil audit BPK, kerugian negara dalam pembelian tanah ini sebesar Rp 688 miliar. Kejaksaan Agung pun bergerak menerbitkan surat perintah penyidikan pada 29 Juni 2016, untuk menindaklanjuti hasil audit BPK.

Belakangan, Kejagung melepaskan kasus ini karena Bareskrim Polri juga tengah mengusutkan. Bahkan telah menerbitkan SPDP.

“Supaya tidak ada overlapping,tumpang tindih, maka kami serahkan ke Bareskrim untuk menanganinya. Toh nanti akhirnya ketika harus bermuara ke pengadilan itu melalui kejaksaan,” kata Jaksa Agung saat itu, M Prasetyo.

Baca juga : KPK Telisik Peran Dosen Teknik Sipil UI

Dua tahun berlalu, kepolisian tak kunjung menetapkan tersangka kasus mega korupsi ini. Hingga akhirnya MAKI menggugat ke pengadilan. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.