Dark/Light Mode

Kasus Suap Penyaluran Bansos Covid-19

KPK Periksa Pengusaha Ekspedisi Wilayah Sumatera

Selasa, 29 Desember 2020 06:23 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelisik pendistribusian bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Sumatera. Untuk itu, penyidik lembaga anti rasuah memeriksa pengusaha ekspedisi, Nuzulia Hamzah Nasution.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menandaskan, penyidik bakal mendalami semua aspek dan pihak yang terkait perkara suap penyaluran Bantuan Sosial (Bansos).

Namun, ia enggan mengungkap keterlibatan Nuzulia dalam perkara ini. “Kita kembangkan pemeriksaannya lebih dulu untuk kelengkapan berkas perkara,” elak Jubir berlatar belakang jaksa ini.

Hasil penelusuran, nama Nuzulia pernah disebut dalam sidang perkara suap ijin proyek pembangunan tanggul laut Biak Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) sekarang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Baca juga : Cegah Suap, AP II Larang Karyawan Terima Hadiah Nataru

Pengusaha Teddy Renyut mengungkapkan, pernah diancam Sabilillah Ardi, Staf Khusus Menteri PDT Helmy Faishal Zaini agar memberikan uang.

“Ardi sempat mengancam kalau saya tidak bantu, dia akan lepas tangan mengurus proyek punya saya,” kata Teddy, bersaksi di persidangan, 15 September 2014.

Diancam begitu, Teddy akhirnya membelikan tiket bagi Helmy dan rombongan untuk penerbangan 24 Mei 2014. Ia menghabiskan dana Rp 290 juta.

Tiket penerbangan Jakarta-Dubai-Madinah itu atas nama Helmy dan istrinya, Santi Nisa Ikhsan serta Nuzulia Hamzah Nasution dan Monicatriastuti Wasidi.

Baca juga : Kena Covid, Wajah Dewi Perssik Dipenuhi Ruam Merah

Sebelumnya, dalam penyidikan kasus Bansos ini, KPK berkutat pada penyaluran untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). Penyidik lembaga anti rasuah mengorek informasi dari Adi Wahyono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial yang menandatangani kontrak dengan perusahaan rekanan.

Adi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penyaluran Bansos Covid-19. Status yang sama disematkan kepada Menteri Sosial Juliari Batubara dan PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso.

Mereka diduga menerima suap Ardian dan Harry Sidabuke yang ditunjuk sebagai rekanan penyaluran Bansos wilayah Jakarta dan sekitarnya. Juliari Cs diduga menerima uang hingga Rp 17 miliar. Uang itu fee atas penyaluran 300 ribu paket Bansos untuk wilayah Jabodetabek. Sebelumnya telah ditetapkan fee-nya Rp 10 ribu per paket.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga mencari bukti dugaan pemotongan Bansos di wilayah Jabodetabek. Informasi yang diperoleh, paket yang sampai ke masyarakat hanya bernilai Rp 200 ribu. Padahal, anggarannya Rp 300 ribu per paket.

Baca juga : DKI Makin Kritis, Faskes Keteteran

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyidik pun menelusuri perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan penyalur Bansos. “Kita ingin lihat, sebetulnya berapa sih dari anggaran (Bansos) itu yang sampai ke masyarakat,” ujarnya.

Dicurigai, perusahaan yang ditunjuk Kementerian Sosial untuk menyalurkan Bansos itu tidak kompeten. Juga diduga terjadi sub kontrak dalam pelaksanaan penyaluran Bansos. “Itu semua harus didalami,” tandas Alex.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.