Dark/Light Mode

Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster

Tujuh Saksi Dipanggil KPK Untuk Edhy Prabowo

Senin, 7 Desember 2020 12:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus suap izin ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo sebagai tersangka.

"Hari ini diagendakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (7/12).

Baca juga : Hasjim: Prabowo Merasa Dikhianati Edhy Prabowo

Ketujuh saksi itu adalah pegawai PT Dua Putra Perkasa (DPP) Betha Maya Febiana, Lutpi Ginanjar seorang mahasiswa, wiraswasta Yudi Surya Atmaja, karyawan swasta Jan Saragih, Agustinus Jiuwengky dari pihak swasta, staf MKP Qushairi Rawi, dan pegawai finance PLI Kasman.

Dalam kasus ini, Edhy Prabowo diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu melalui PT Aero Citra Kargo (ACK).

Baca juga : Kasus Suap Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Geledah Kompleks Rumah Dinas DPR

PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang melakukan transfer uang sejumlah Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster. PT ACK tercatat dimiliki Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun KPK menduga, Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.